Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Perkara ini tak lagi dipandang sekadar pelanggaran administrasi proyek, melainkan dugaan skema bancakan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan jaringan agensi sebagai jalur distribusi dana.

Penyidik kini menelusuri jejak aliran uang dari sejumlah perusahaan agensi ke berbagai media rekanan. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk membongkar apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai kontrak, atau justru “menguap” ke pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang dibungkus seolah legal.

Pada Senin, 27 April 2026, KPK memeriksa dua saksi dari unsur swasta. Mereka berasal dari manajemen keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres serta pegawai dari dua perusahaan agensi lain yang diduga mengetahui pola pembayaran dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pendalaman dilakukan pada skema pembayaran agensi kepada media. Menurutnya, titik ini sangat penting untuk mengurai siapa menerima apa, berapa nilainya, dan ke mana sisa anggaran dialirkan.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan iklan Bank BJB dengan nilai anggaran sekitar Rp400 miliar. Namun, KPK menduga realisasi pekerjaan hanya sebagian, sementara dana dalam jumlah fantastis justru tidak dipakai sebagaimana mestinya.

“Sekitar 50 persen tidak digunakan sesuai peruntukan,” ujar Budi, dikutip Rabu (29/4/2026).

Jika dugaan itu terbukti, maka sekitar Rp222 miliar diduga lenyap dari jalur semestinya. Nilai tersebut bukan sekadar angka kerugian negara, tetapi sinyal kuat adanya permainan terstruktur dalam pengelolaan dana publik.

Enam agensi disebut terlibat dalam proyek ini. Namun, kendali operasional dan pengaturan aliran dana diduga berada di tangan tiga tersangka dari pihak swasta. KPK juga mencium indikasi uang yang tidak terealisasi mengalir ke kebutuhan nonbujeter—pos gelap yang kerap muncul dalam banyak praktik korupsi.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB, pejabat internal bank, serta pihak swasta yang diduga menjadi operator lapangan dalam perkara tersebut. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski belum dilakukan penahanan, para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah itu menunjukkan KPK mulai mengunci ruang gerak pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik kini menunggu bukan hanya siapa yang akan diproses, tetapi apakah KPK berani membongkar aktor utama di balik skema ini. Sebab dalam banyak kasus, pelaksana lapangan tumbang lebih dulu, sementara pengendali sesungguhnya kerap lolos dari jerat hukum.