
PELAKU CURANMOR – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MAJ dan AH diamankan anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah diduga mencuri motor di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Selasa (17/3/2026). (foto:istimewa)
Kaki.News, BANJARMASIN– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah mencuri sepeda motor di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 05.20 Wita di halaman Langgar Darussalam Jalan Veteran Km 5,5 RT 05 RW 01 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, Selasa (17/3/2026) mengatakan, awalnya pelaku MAJ berhasil diamankan lebih dulu setelah mencoba menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

Sepeda motor yang dicuri tersebut adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6736 AFE milik korban Hafizh Rumaidi (50), seorang ASN yang tinggal di Jalan Veteran Km 5,5 Gang Gt Seman, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Peristiwa pencurian bermula saat korban selesai melaksanakan Sholat Subuh di Langgar Darussalam. Saat hendak pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di halaman langgar sudah tidak berada di tempat.
Korban mengaku saat memarkir kendaraan tidak mengunci stang karena kondisi kunci motor sudah rusak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi bahwa sepeda motor korban akan dijual melalui media sosial.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu dengan pelaku di halaman Indomaret Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat pertemuan berlangsung, anggota melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor yang dibawa pelaku. Hasilnya cocok dengan data kendaraan milik korban.
Namun ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri menuju Jalan H Mahat Kasan bahkan melompat ke area rawa-rawa. Meski demikian, anggota opsnal berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, MAJ mengaku melakukan pencurian bersama rekannya AH, yang berperan membantu mendorong sepeda motor saat aksi berlangsung.
Petugas kemudian mendatangi rumah AH di Jalan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Morris.
Saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.






Tinggalkan Balasan