
Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang memasok kebutuhan pembangkit listrik nasional hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski sempat mencuat dengan dugaan potensi kerugian negara mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, penanganan kasus tersebut seolah menghilang dari radar publik.
Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung mengumumkan berbagai perkara korupsi bernilai fantastis, publik justru belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara dalam rantai pasok Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husaini, menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik melihat ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika dugaan kerugian negara mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun seperti yang disampaikan berbagai pihak, maka Kejaksaan Agung wajib menjelaskan sejauh mana proses penanganannya. Jangan hanya berani pada kasus yang sedang viral atau mendapat sorotan luas,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews, Jumat (12/6/2026).
Menurut Husaini, dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara merupakan persoalan serius karena menyangkut sektor energi yang menjadi tulang punggung pelayanan publik dan menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

“Ini bukan perkara kecil. Yang dipersoalkan adalah pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional yang selama ini dibiayai oleh uang rakyat. Jika benar terjadi manipulasi kualitas dan harga selama bertahun-tahun, maka negara berpotensi mengalami kerugian luar biasa besar dan harus ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdengar adanya penetapan tersangka maupun langkah hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai laporan masyarakat.
“Publik berhak bertanya, apa kabar kasus ini? Sudah sejauh mana penyelidikannya? Siapa saja yang diperiksa? Apakah ada hambatan atau memang tidak ada keberanian untuk menyentuh pihak-pihak tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Husaini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi, politik, atau kedekatan dengan kekuasaan.
“Kalau benar ada praktik manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun, mustahil dilakukan oleh satu atau dua orang. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai peristiwa, mulai dari pemasok, pengawas, pejabat yang menandatangani kontrak hingga pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Anti Korupsi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola pasokan batubara PLN EPI dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Lobloby mengungkapkan bahwa sebagian pasokan batubara yang diterima PLN EPI diduga memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi kebutuhan boiler PLTU PLN yang berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR.
Dengan kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023, koalisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun setiap tahun.
Koalisi juga menyoroti sejumlah kontrak pasokan batubara bernilai besar yang berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, khusus terhadap beberapa perusahaan yang disebut dalam laporan, kerugian negara hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Bagi Husaini, angka tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi prioritas penegakan hukum.
“Ketika Kejaksaan Agung mampu bergerak cepat dalam banyak kasus besar lainnya, maka tidak ada alasan untuk membiarkan dugaan manipulasi batubara PLN EPI ini menggantung tanpa kejelasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan besar,” katanya.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut sebagai bagian dari agenda bersih-bersih sektor energi nasional.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, maka bongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang bermain di sektor energi,” pungkasnya.
Hingga kini publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar yang terus bergema: ke mana arah penanganan kasus dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara PLN EPI yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun?
Jika benar terdapat praktik korupsi yang berlangsung sistematis selama bertahun-tahun, maka pengusutan tuntas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan negara.








Tinggalkan Balasan