
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan aktivitas pertambangan di kawasan yang izinnya telah dicabut, perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun itu kini resmi bergerak menuju persidangan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan telah dituntaskan dan empat tersangka segera menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang kini berhadapan dengan proses hukum adalah Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, beneficial ownership PT AKT Samin Tan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka, serta General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
Keempatnya diduga memainkan peran dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan dalam pengelolaan pertambangan batu bara sejak 2016 hingga 2025. Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan sejak tahun 2016 sampai 2025 yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Jaksa menjerat keempat tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan rangkaian pasal yang sama.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Penahanan dilakukan agar proses pembuktian di persidangan nanti berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Anang.
JPU Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dugaan Penambangan Tetap Berjalan Meski Izin Dicabut
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah konsesi PT AKT. Namun, izin usaha pertambangan perusahaan itu telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017.
Meski izin telah dicabut, aktivitas penambangan diduga tidak serta-merta berhenti. Penyidik menduga kegiatan pertambangan tetap berlangsung hingga 2025.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif atau sengketa izin pertambangan. Kasus ini berpotensi membuka dugaan praktik penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar legal yang berujung pada kerugian negara dalam skala sangat besar.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Angka tersebut menempatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT sebagai salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang kini memasuki proses persidangan.
Kini, pembuktian di ruang sidang akan menjadi penentu: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengelolaan tambang batu bara selama bertahun-tahun, bagaimana aktivitas pertambangan tetap berjalan setelah pencabutan izin, dan ke mana aliran keuntungan dari dugaan eksploitasi sumber daya alam tersebut bermuara.
Keempat tersangka pun akan menghadapi babak baru. Setelah proses penyidikan ditutup, pertarungan hukum kini bergeser ke meja hijau.







