
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Drama hukum korupsi tambang nikel di Konawe Utara kembali diputar. Kasus yang dulu dimatikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kini justru dihidupkan kembali oleh kejaksaan. Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat menghentikan perkara itu, sekarang menyatakan harapan agar Kejaksaan Agung menuntaskannya sampai pengadilan. Nilai kerugian negara yang dipertaruhkan bukan receh: ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
KPK menyatakan tidak mempersoalkan langkah Kejagung yang resmi menaikkan status dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai arena adu gengsi antarpenegak hukum. Menurutnya, selama tujuannya membongkar korupsi secara menyeluruh, KPK berada di barisan yang sama dengan kejaksaan.
“Kami tidak melihat ini sebagai kompetisi. KPK mendukung penuh langkah kejaksaan dalam menyidik perkara Konawe Utara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Ia berharap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Dari pihak kejaksaan, pengumuman penyidikan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada 31 Desember 2025. Ia menyebut penyidikan telah berjalan sejak Agustus–September 2025 dan mengarah pada dugaan korupsi penerbitan IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sedikitnya 17 perusahaan tambang diduga terlibat dalam penerbitan izin bermasalah tersebut.

Anang mengungkap, penyidikan menyoroti peran mantan kepala daerah Konawe Utara yang diduga menjadi aktor kunci penerbitan izin. Lebih gawat, aktivitas penambangan disinyalir merambah kawasan hutan lindung. Tim Jampidsus telah menggeledah sejumlah lokasi di Konawe Utara dan Jakarta, serta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kasus ini sejatinya bukan cerita baru. KPK telah mengusutnya sejak 2017 dan bahkan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara KPK, Aswad diduga menerbitkan IUP untuk 17 perusahaan hanya dalam satu hari, termasuk di atas lahan konsesi PT Aneka Tambang. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, alih-alih berujung vonis, perkara itu justru dihentikan. Rencana penahanan pada September 2023 dibatalkan dengan alasan kesehatan tersangka. Puncaknya, SP3 diterbitkan pada Desember 2024 dan baru diakui ke publik setahun kemudian. Budi Prasetyo berdalih penghentian dilakukan demi kepastian hukum karena pembuktian kerugian negara dinilai menemui jalan buntu dan dugaan suap yang terjadi pada 2009 dianggap telah kedaluwarsa.
Kini, ketika kasus yang sama dihidupkan kembali oleh kejaksaan, publik kembali menagih jawaban. Perkara yang dulu “dikubur” kini diuji ulang. Apakah penyidikan Kejagung akan benar-benar membongkar korupsi tambang nikel Konawe Utara hingga ke akar, atau sekadar mengulang siklus lama yang kembali berakhir tanpa kepastian?








Tinggalkan Balasan