Kejaksaan Agung (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah tersebut diambil setelah hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun, jauh di bawah nilai kerugian perekonomian negara Rp171 triliun yang sebelumnya didalilkan jaksa dalam surat dakwaan.

Korps Adhyaksa menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan. Karena itu, banding diajukan sebagai ikhtiar lanjutan untuk memperjuangkan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan jaksa untuk mengajukan banding merupakan langkah yang wajar secara hukum. Menurutnya, ketika terdapat perbedaan pandangan mendasar antara penuntut umum dan majelis hakim terkait besaran kerugian negara, maka jalur banding menjadi konsekuensi yuridis yang logis.

“Jika sejak awal jaksa meyakini ada potensi kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun, maka ketika putusan tidak mengakomodasi keyakinan itu, secara hukum memang sepatutnya diajukan banding,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).

Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim menyebut nilai ratusan triliun rupiah yang didalilkan jaksa belum dapat dinyatakan sebagai kerugian nyata karena masih bersifat proyeksi dan belum terjadi secara faktual. Atas dasar itu, hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara yang dinilai terbukti sebesar Rp9,4 triliun.

Abdul Fickar berpandangan, pemaknaan kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak boleh dibatasi secara sempit. Ia menegaskan bahwa konsep kerugian negara tidak hanya mencakup kerugian yang telah benar-benar terjadi, tetapi juga potensi kerugian yang dapat diperkirakan secara rasional.

“Kerugian keuangan negara itu cakupannya luas. Bukan hanya kerugian aktual, tetapi juga kerugian yang secara logis dan terukur diprediksi akan timbul akibat suatu perbuatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor minyak dan gas merupakan sektor strategis yang memiliki efek berantai terhadap perekonomian nasional. Gangguan tata kelola di sektor tersebut, menurutnya, bisa berdampak pada stabilitas harga, distribusi, hingga beban fiskal negara, sehingga wajar jika dihitung sebagai kerugian perekonomian.

Terkait kehati-hatian hakim, Abdul Fickar menilai hal itu tidak lepas dari keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang menekankan pembuktian kerugian secara konkret. Namun, ia menilai proses banding memberi ruang bagi jaksa untuk memperkuat argumentasi dan pembuktian di tingkat pengadilan tinggi.

Selain jalur pidana, ia juga mendorong optimalisasi mekanisme hukum lain guna mempercepat pemulihan kerugian negara. Salah satunya melalui penggabungan tuntutan pidana dengan gugatan perdata sebagaimana dimungkinkan dalam KUHAP.

“Negara bisa sekaligus mengajukan tuntutan pidana dan gugatan perdata. Dalam konteks ini, misalnya pihak Pertamina dapat bersama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku untuk memaksimalkan pemulihan aset,” jelasnya.

Kini, upaya banding Kejagung menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap proses lanjutan di tingkat pengadilan tinggi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada angka yang diputus di tingkat pertama, melainkan mencerminkan dampak ekonomi yang lebih luas akibat praktik korupsi di sektor migas.