
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan praktik mafia tambang bauksit di Kalimantan Barat. Setelah lebih dulu menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, kini empat orang kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017-2025.
Empat tersangka baru tersebut masing-masing YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penetapan para tersangka dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah penyidik menemukan dugaan praktik sistematis penjualan dan ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Kasus ini diduga bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan permainan terstruktur yang melibatkan korporasi tambang dan oknum pejabat negara demi meloloskan ekspor mineral ilegal ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga pemeriksaan 12 orang saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Penyidik menemukan PT QSS tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen legal perusahaan meski material tambang tersebut diduga berasal dari luar wilayah IUP resmi milik perusahaan.
Ironisnya, aktivitas penambangan di wilayah izin PT QSS justru disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun perusahaan tetap mengantongi dokumen penting seperti IUP Operasi Produksi, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
“Kegiatan penjualan bauksit dilakukan menggunakan dokumen PT QSS meskipun mineral tersebut bukan berasal dari wilayah IUP perusahaan,” ujar Anang.
Kejagung menduga adanya permainan dalam penerbitan dokumen perizinan dan ekspor. Tersangka IA dan AP disebut menjadi perantara komunikasi sekaligus pemberi sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.
Penyidik menduga izin tetap diterbitkan meski syarat administrasi dan ketentuan hukum sebenarnya tidak terpenuhi. Fakta itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola tambang bauksit di Kalbar.
Akibat praktik ekspor ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Namun hingga kini Kejagung masih mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka utama. Aseng yang merupakan beneficial owner PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin resmi perusahaan selama bertahun-tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka borok dugaan mafia tambang dan permainan izin ekspor mineral yang melibatkan pengusaha serta oknum pejabat negara. Desakan pun menguat agar Kejagung tidak berhenti pada pelaku lapangan dan membongkar aktor besar lain di balik dugaan korupsi bauksit di Kalimantan Barat.








Tinggalkan Balasan