
Jakarta, Kakinews – Dugaan keterlibatan mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS yang menjerat bos tambang bauksit Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, terus memantik sorotan publik. Kejaksaan Agung didesak tidak berhenti pada level pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan yang diduga menjadi pelindung praktik tambang ilegal tersebut.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husaini, menegaskan Kejaksaan Agung harus segera memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam pusaran kasus ini, termasuk Irjen Pol Pipit Rismanto yang disebut-sebut dalam berbagai informasi yang berkembang.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada Aseng. Jika memang ada dugaan keterlibatan aparat, pejabat, atau pihak lain yang menjadi beking dan menikmati hasil kejahatan tambang, Kejaksaan Agung wajib mengusut sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Husaini kepada Kakinews, Selasa (16/6/2026).
Menurut Husaini, perkara korupsi pertambangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tidak mungkin berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Karena itu, setiap informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum harus ditelusuri secara serius dan transparan.
“Publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapapun yang diduga terlibat harus diperiksa. Kalau bersih, tentu akan terbukti bersih. Tapi kalau ada keterlibatan, harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap adanya informasi bahwa Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan seluruh anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri, alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justru dapat dipersepsikan sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung,” kata Bambang.
Ia menilai pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung semestinya didahulukan agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi atau perlindungan internal terhadap pihak yang diduga terkait perkara.
Bambang juga meminta Polri bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada penyidik Kejaksaan Agung apabila diperlukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
“Jangan malah menghalangi. Di era keterbukaan, langkah Polri memberikan akses kepada Kejaksaan akan diapresiasi sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap institusi yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Desakan agar dugaan adanya beking dalam praktik tambang ilegal dibongkar juga datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad. Ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan dan terbukti memenuhi unsur pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Suparji.
Menurutnya, Kejaksaan Agung wajib menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama, pihak yang membantu, pihak yang memengaruhi, maupun aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Sementara itu, mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan seluruh institusi yang anak buahnya diduga terkait dalam perkara penyimpangan IUP PT QSS.
“Sudah saatnya bersih-bersih dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih dan tanpa ewuh pakewuh. Negara dan rakyat sangat dirugikan oleh kejahatan penyimpangan IUP ini,” tegas Poengky.
Husaini kembali menegaskan bahwa kasus PT QSS harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia tambang yang selama ini diduga beroperasi di balik layar.
“Jangan berhenti pada satu tersangka. Publik ingin melihat siapa saja yang selama ini menjadi pelindung, penghubung, atau penerima keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut. Kalau ada aparat yang terlibat, proses secara terbuka. Ini ujian bagi keberanian penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit PT QSS periode 2017-2025. Penyidik menduga perusahaan tersebut memperoleh dan menggunakan izin pertambangan secara melawan hukum serta melakukan penjualan bauksit dari luar wilayah IUP dengan memanfaatkan dokumen PT QSS, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.








Tinggalkan Balasan