
Kejaksaan Agung (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
Tak sekadar memeriksa, penyidik kini menyasar jantung bisnis para tersangka: tanah dan pabrik pengolahan sawit ikut disita.
Dalam hampir dua pekan terakhir, tim penyidik bergerak senyap namun masif. Sedikitnya 20 lokasi di Medan dan Riau digeledah.
Kantor, rumah pribadi, hingga fasilitas industri tak luput dari penyisiran. Operasi ini menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi limbah sawit bukan kasus kecil, melainkan skandal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut penggeledahan menyasar berbagai titik strategis milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada beberapa bidang tanah yang kami sita, juga pabrik kelapa sawit (PKS) yang saat ini sedang dalam proses penyitaan. Selain itu, alat berat dan kendaraan juga kami amankan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memburu aliran dan jejak aset yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut. Tanah dan pabrik bukan sekadar properti—ia diduga menjadi simpul keuntungan dari kebijakan yang disalahgunakan.
Untuk mencegah penghilangan barang bukti, penyidik bahkan memeriksa saksi langsung di lokasi penggeledahan. Strategi ini dipilih demi kecepatan dan efektivitas.
“Saksi kami periksa di tempat. Kami butuh kecepatan agar tidak ada barang bukti yang hilang,” tegas Syarief.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita berbagai dokumen penting, telepon genggam, komputer, hingga enam unit mobil dari serangkaian penggeledahan di Riau dan Medan.
Penyitaan berlapis ini memperlihatkan betapa kompleks dan terstruktur dugaan praktik korupsi ekspor limbah sawit tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola ekspor komoditas strategis.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas sektor sawit yang selama ini menjadi tulang punggung devisa nasional.
Kini publik menanti: sejauh mana Kejagung akan menyeret aktor-aktor lain yang diduga terlibat? Penyitaan aset hanyalah awal.
Pembuktian di pengadilan akan menjadi panggung sesungguhnya untuk menguji siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab.








Tinggalkan Balasan