Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok KN)

Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung memastikan tidak ada praktik intimidasi terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Karo, Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pengakuan Amsal yang mengaku mendapat tekanan saat berada di rumah tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya telah menelusuri informasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Karo. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi.

“Kalau intimidasi itu ada unsur tekanan atau ancaman. Dari penjelasan Kajari, hal tersebut tidak terjadi,” ujar Anang, Senin (30/3/2026).

Ia mengakui memang ada pertemuan antara jaksa dan Amsal di rutan. Namun, pertemuan itu disebut sebagai bagian dari pendekatan “jaksa humanis” yang rutin dilakukan kepada para tahanan.

Program tersebut, lanjut Anang, mencakup pemberian makanan kepada para tahanan tanpa terkecuali. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pemberian makanan tertentu memiliki maksud terselubung.

“Bukan hanya satu orang, semua tahanan juga mendapat perlakuan yang sama,” katanya.

Meski membantah, Kejagung tidak menutup pintu bagi Amsal untuk menempuh jalur pengaduan. Anang menegaskan, jika ada bukti kuat, laporan bisa diajukan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada pelanggaran atau tindakan tidak profesional, silakan dilaporkan. Harus ada bukti yang jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Amsal Sitepu sebelumnya mengungkap cerita berbeda dalam forum RDPU Komisi III DPR RI. Ia mengaku sempat didatangi jaksa di rutan dan diminta mengikuti alur proses hukum tanpa perlawanan.

Amsal bahkan menyebut adanya pesan agar dirinya tidak lagi menyuarakan kasus yang menjeratnya, termasuk menghentikan aktivitas konten yang ia lakukan.

Meski demikian, ia memilih menolak permintaan tersebut. Amsal menyatakan tidak ingin tunduk pada tekanan dan berharap kasus yang dialaminya tidak menimpa orang lain.

Pengakuan Amsal yang berseberangan dengan bantahan Kejagung kini memunculkan tanda tanya publik. Perbedaan versi ini mempertegas pentingnya transparansi serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyita perhatian luas.