Samarinda, Kakinews – Praktik tambang batu bara ilegal yang diduga berlangsung selama empat tahun akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua tersangka dan langsung menjebloskan keduanya ke tahanan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM dari unsur swasta dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Keduanya diduga berperan dalam praktik penjualan batu bara ilegal yang dilakukan melalui aktivitas pertambangan CV ABI sepanjang 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, terungkap dugaan adanya penjualan batu bara yang bukan berasal dari wilayah izin tambang milik CV ABI, namun tetap diperdagangkan seolah-olah berasal dari area yang sah.

“Kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang milik CV ABI sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, dalam keterangannya.

Peran AF menjadi sorotan karena sebagai ASN Kementerian ESDM, ia diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memuluskan legalitas dan dokumen batu bara yang tidak memiliki asal-usul yang sah. Sementara DM diduga berperan sebagai pihak yang mengatur operasional dan penjualan batu bara di lapangan.

Tak ingin memberi ruang bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Selain itu, terdapat kekhawatiran para tersangka dapat menghambat proses penyidikan apabila tetap berada di luar tahanan.

Dalam perkara ini, DM dan AF dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak ringan apabila terbukti bersalah di persidangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor pertambangan nasional. Dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam memuluskan peredaran batu bara ilegal menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga diduga menyentuh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan dan legalitas.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan maupun berperan dalam rantai distribusi batu bara ilegal tersebut.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, di balik praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, kerap muncul dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan terorganisir yang selama ini menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.