
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Kamis (27/8/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi XI DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta. Penetapan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, usai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
Selain Destry, Komisi XI juga menyetujui Aida S Budiman sebagai Deputy Senior Bank Indonesia periode 2026–2031 serta Solikin M Juhro sebagai Deputy Bank Indonesia untuk periode yang sama.
Fauzi mengatakan, keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.

“Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2026,” ujarnya.
Dengan keputusan Komisi XI tersebut, proses pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI memasuki tahap akhir di parlemen. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pencalonan Destry untuk memimpin bank sentral selama periode 2026–2031.
Jika disahkan dalam rapat paripurna, Destry akan melanjutkan kepemimpinan Bank Indonesia untuk periode lima tahun mendatang, di tengah tantangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, inflasi, sistem keuangan, serta perekonomian nasional.







