
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugurkan proses hukum terhadap dirinya melalui praperadilan kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie dan menyatakan rangkaian tindakan penyidik tetap sah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoek, membacakan putusan tersebut pada Kamis (27/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak lahir secara mendadak sebagaimana dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Hakim justru menemukan adanya rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Artinya, penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 yang disusul penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak bisa berdiri sendiri sebagai alasan untuk menyebut penyidikan prematur.
Hakim menilai yang harus diuji bukan semata-mata rentang waktu penerbitan surat perintah penyidikan dengan tindakan penggeledahan, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar faktual dan hukum dalam proses penyidikan.
“Tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” ujar hakim.
Hakim juga membantah dalil mengenai dugaan cacat administrasi dalam surat perintah penggeledahan. Febrie sebelumnya mempersoalkan perbedaan nomor surat, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Namun, persoalan nomor administrasi tersebut tidak dianggap cukup untuk meruntuhkan legalitas penggeledahan.
Hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa perbedaan nomor surat itu mengubah objek penggeledahan ataupun menyebabkan penyidik memasuki lokasi yang tidak tercakup dalam izin pengadilan.
Sebaliknya, izin Ketua PN Cibinong dinilai telah menunjuk secara konkret lokasi yang menjadi objek penggeledahan.
Dengan pertimbangan itu, dalil bahwa penggeledahan dilakukan tanpa dasar izin pengadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan fondasi gugatan Febrie yang berupaya mempersoalkan legalitas tindakan penyidik. Penggeledahan yang dipersoalkan dinilai memiliki dasar, sementara proses penyidikan telah didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Bukan hanya penggeledahan, objek lain yang dipersoalkan dalam praperadilan, termasuk penyitaan, pencegahan dan penetapan status tersangka, juga dinyatakan sah.
Dengan ditolaknya praperadilan, tidak ada putusan yang membatalkan status tersangka Febrie. Proses penyidikan pun tetap memiliki landasan untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk membatalkan proses penyidikan hanya berdasarkan perbedaan administratif atau rentang waktu penerbitan surat perintah penyidikan dan tindakan penggeledahan, ketika penyidik dapat menunjukkan adanya rangkaian proses hukum sebelumnya.
Kini, setelah praperadilan kandas, perhatian kembali tertuju pada substansi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Legalitas tindakan penyidik telah diuji di forum praperadilan dan permohonan untuk membatalkannya ditolak seluruhnya.







