
Eks Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun di tengah derasnya fakta persidangan, publik menuntut lebih dari sekadar bantahan. Jika alat bukti telah mengarah, KPK diminta tak ragu menetapkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang jabatan.
“Tidak permisif sebetulnya,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya berbasis kecukupan alat bukti. “Siapa pun kalau alat buktinya cukup, pasti akan kami proses,” tegasnya.

Meski demikian, Asep mengakui posisi Budi Karya berada di level manajemen puncak sehingga penyidik harus mengonstruksi perkara secara menyeluruh. Proyek-proyek yang kini diselidiki tersebar di berbagai daerah dan terbagi dalam sejumlah klaster dengan fakta hukum berbeda.
“Karena ini menyangkut level top manajemen, tentu harus kami rangkai secara utuh. Tidak bisa sepotong-sepotong,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Semarang, lalu berkembang ke ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Penyidikan kemudian meluas ke Cianjur–Lampegan di Jawa Barat, Medan, Sumatera Barat, Jawa Timur hingga proyek Trans Sulawesi. Skala dan pola penyebarannya memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang tidak berdiri sendiri.
Di ruang persidangan, fakta yang terungkap kian menambah tekanan. Penyidik mendalami relasi Budi Karya dengan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dalam persidangan disebutkan adanya penyewaan helikopter untuk kunjungan kerja Menteri yang dananya berasal dari pengusaha pelaksana proyek.
Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, yang telah divonis menerima suap Rp3,2 miliar, memberikan kesaksian penting.
“Sebagian uang itu digunakan untuk kebutuhan Menteri, termasuk sewa helikopter saat kunjungan kerja,” ungkap Harno di persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi simpul penting yang tak bisa diabaikan dalam pengembangan perkara.
Budi Karya sendiri pernah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Usai pemeriksaan, ia menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi.
“Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insya Allah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucapnya saat itu.
Namun ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepadanya, ia tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Penjadwalan ulang pemanggilan Budi Karya yang sempat mundur juga memicu sorotan. Dalam perkara besar yang menyeret banyak wilayah dan dana miliaran rupiah, publik berharap semua pihak menunjukkan sikap kooperatif.
Kini sorotan tertuju pada konsistensi KPK. Jika bukti telah lengkap, langkah hukum tidak boleh berhenti di lingkaran teknis. Publik menanti pembuktian bahwa hukum benar-benar tegak tanpa pandang jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Budi Karya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media.








Tinggalkan Balasan