Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan smart board yang telah menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Padahal, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Rusdi disebut ikut menerima bagian dari uang suap yang mengalir dalam proyek tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, hingga saat ini alat bukti yang cukup baru ditemukan terhadap empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pasca operasi tangkap tangan (OTT).

“Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana. Pada saat OTT, unsur-unsur pidana yang terpenuhi baru terhadap empat orang yang diamankan tersebut,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan dan mendalami peran Rusdi dalam perkara tersebut.

“Apakah nanti peran saudara Rusdi Hairullah akan dikembangkan pada proses berikutnya, tentu akan didalami. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat ini, unsur pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban baru terpenuhi terhadap empat tersangka,” ujarnya.

Rusdi merupakan salah satu pihak yang turut diamankan saat OTT KPK. Ia ditangkap bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pihak swasta sekaligus marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).

Namun berbeda dengan tiga pihak lainnya, Rusdi akhirnya dilepaskan dan belum berstatus tersangka.

Yang menarik, KPK justru mengungkap adanya alokasi fee untuk kepala dinas dalam proyek pengadaan smart board tersebut. Dari total uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan pihak swasta, kepala dinas disebut memperoleh bagian sebesar 3 persen.

“Sebesar 3 persen untuk kepala dinas,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison diduga menerima jatah terbesar yakni 5 persen dari total nilai suap. Uang tersebut disalurkan melalui keponakannya, Adi Triyadi, yang berperan sebagai perantara.

KPK mengungkap Edison memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan rekening penampungan menggunakan identitas sejumlah pegawai Pemkab Muara Enim atau rekening nominee guna menampung aliran dana dari pihak swasta. Dana yang masuk kemudian dicairkan secara tunai sebelum diserahkan kepada Adi Triyadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski belum dijerat hukum, pengakuan KPK bahwa terdapat jatah 3 persen untuk kepala dinas membuat nama Rusdi Hairullah kini berada dalam sorotan. Publik menunggu sejauh mana penyidik akan menelusuri aliran uang dan mengembangkan perkara yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.