
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan sirene bahaya bagi demokrasi Indonesia. Lembaga antirasuah itu mengungkap praktik suap, mahar politik, hingga potensi pengaturan hasil pemilu masih menjadi ancaman nyata dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 mengenai tata kelola partai politik. Laporan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bahan pembenahan sistem demokrasi dan politik nasional.
KPK menilai reformasi partai politik mendesak dilakukan, terutama pada aspek kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik. Tanpa pembenahan menyeluruh, proses pencalonan dinilai akan terus dikuasai kepentingan transaksional, bukan kualitas kader.
“Perbaikan ini penting bukan hanya untuk memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ujar perwakilan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan salah satu persoalan serius berada pada mekanisme seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang masih menyisakan banyak celah. Situasi itu membuka peluang lahirnya penyelenggara yang rentan dipengaruhi kepentingan politik maupun uang.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa ancaman terhadap suara rakyat bukan hanya datang dari peserta pemilu, tetapi juga bisa menyusup ke institusi yang seharusnya menjaga keadilan pemilu.
KPK juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Ketika pelanggaran tidak ditindak tegas, maka ruang bagi kecurangan akan terus terbuka dalam setiap kontestasi.
Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut menemukan belum adanya sistem standar pelaporan keuangan partai politik. Akibatnya, arus dana partai sulit diawasi dan transparansi penggunaan anggaran menjadi lemah.
Masalah lain yang disorot adalah tingginya ongkos politik. Biaya besar untuk maju dan menang dalam pemilu maupun pilkada dinilai menjadi pemicu utama lahirnya praktik transaksional sejak tahap pencalonan.
“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegas Budi.
KPK mengingatkan, mahalnya biaya politik kerap berujung pada upaya pengembalian modal setelah kandidat berkuasa, baik melalui proyek, jabatan, maupun akses terhadap sumber daya negara.
Lebih jauh, KPK menilai penggunaan uang tunai masih menjadi sarana utama politik uang. Transaksi kartal dianggap memudahkan distribusi dana ilegal dan sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya.
Karena itu, KPK mendorong pembatasan transaksi uang tunai dalam aktivitas politik agar praktik vote buying bisa ditekan dan integritas Pemilu maupun Pilkada dapat benar-benar dijaga.








Tinggalkan Balasan