
Jakarta, Kakinews – KPK membuka peluang menjemput paksa Fitri Assiddikki setelah model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan itu dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mengevaluasi tingkat kooperatif Fitri sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk penggunaan upaya paksa.
“Ya, nanti akan kami pertimbangkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hingga Senin sore, Fitri belum memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK masih memeriksa apakah yang bersangkutan menyampaikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
Menurut Budi, sikap kooperatif saksi menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menentukan apakah pemeriksaan cukup dijadwalkan ulang atau perlu diterbitkan panggilan baru hingga langkah jemput paksa.

Kehadiran Fitri dinilai krusial karena penyidik masih memburu jejak aliran dana dan aset yang diduga terkait dua tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.
“Penyidik masih fokus menelusuri aliran uang. Diduga ada aliran dana dari para tersangka kepada pihak-pihak terkait, termasuk aset yang masih terus ditelusuri,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyalahgunakan dana program CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga memperoleh Rp15,86 miliar. Dana tersebut diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan deposito.
KPK juga menduga Heri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk membiayai berbagai aset dan usaha.
Pemeriksaan terhadap Fitri menjadi bagian penting dari upaya KPK mengungkap aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus CSR BI-OJK.








Tinggalkan Balasan