Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Ironisnya, praktik dugaan bancakan proyek itu disebut tetap berjalan meski sistem pengadaan sudah menggunakan e-katalog yang selama ini digadang-gadang transparan dan antikorupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya “deal-deal gelap” di luar sistem resmi pengadaan. Dugaan itu mengarah pada praktik pengaturan pemenang tender demi memuluskan setoran fee proyek kepada kepala daerah.

“Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog, deal-deal dilakukan di luar sistem,” kata Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras bagi tata kelola pengadaan pemerintah. Sebab, digitalisasi sistem pengadaan yang seharusnya menutup ruang korupsi justru diduga tetap bisa ditembus lewat permainan belakang layar.

KPK menilai modus korupsi proyek di Tulungagung menunjukkan praktik rente dan perburuan fee proyek masih mengakar di birokrasi daerah. Bahkan, sistem elektronik diduga hanya dijadikan formalitas administratif, sementara penentuan pemenang proyek tetap dikendalikan lewat transaksi dan lobi di luar mekanisme resmi.

“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus yang dilakukan di lapangan,” tegas Budi.

Penyidik KPK pada Jumat (22/5/2026) juga memeriksa sembilan pejabat Pemkab Tulungagung di Polda Jawa Timur untuk mendalami dugaan pengaturan proyek tersebut. Mereka berasal dari sejumlah dinas strategis, mulai dari Dinas Pendidikan, PUPR, Perhubungan, Disdukcapil, Diskominfo hingga dinas teknis lainnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memeras sedikitnya 16 kepala OPD dengan target setoran mencapai Rp5 miliar. Namun, uang yang berhasil dikumpulkan sementara ini disebut telah mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sejumlah kepala OPD sampai harus memakai uang pribadi bahkan berutang demi memenuhi permintaan sang bupati.

Skema pemerasan disebut dilakukan dalam dua pola. Pertama, permintaan uang secara langsung melalui ajudan dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Permintaan itu disebut dilakukan berulang kali layaknya penagih utang.

Skema kedua lebih brutal, yakni dengan mengatur pergeseran dan penambahan anggaran di OPD tertentu. Dari setiap perubahan anggaran, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen.

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli barang mewah, biaya pengobatan, jamuan pribadi, hingga pembagian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda Tulungagung.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek pemerintah yang seharusnya untuk pelayanan publik justru diduga berubah menjadi ladang setoran dan bancakan kekuasaan.