Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah dugaan permainan kekuasaan di balik Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024. Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga tidak hanya terseret korupsi proyek pengadaan, tetapi juga memakai jaringan tenaga alih daya untuk mengarahkan pilihan politik demi mempertahankan kekuasaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya indikasi intervensi terhadap pekerja outsourcing yang berada di bawah perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu memilih saudara FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Dugaan itu memperkuat sinyal bahwa praktik korupsi yang dibongkar KPK bukan sekadar bancakan proyek daerah, melainkan diduga berkaitan langsung dengan upaya menjaga dominasi politik melalui kekuatan birokrasi dan ketergantungan tenaga kerja.

KPK kini mendalami kemungkinan adanya skenario sistematis yang sengaja dibangun untuk memenangkan pihak tertentu dalam kontestasi Pilkada. Lembaga antirasuah itu menilai kasus ini menjadi alarm keras terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan yang mencampuradukkan proyek pemerintah, bisnis keluarga, dan kepentingan politik elektoral.

Nama Fadia Arafiq sendiri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu, penyidik turut mengamankan ajudan, orang kepercayaan Fadia, serta 11 pihak lainnya di wilayah Pekalongan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Tak berhenti di situ, KPK juga mencium adanya konflik kepentingan serius. Perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga menjadi langganan pemenang proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpin Fadia sendiri.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan nilai keuntungan dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar. Uang itu diduga mengalir dan dinikmati oleh Fadia bersama lingkaran keluarganya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan dugaan pola kekuasaan yang memanfaatkan proyek APBD sebagai alat memperkaya diri sekaligus mengunci dukungan politik. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga merusak integritas demokrasi di daerah.