
Jakarta, Kakinews — Aroma korupsi di Kabupaten Pekalongan kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan praktik pencucian uang lewat penukaran valuta asing yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Uang yang ditukarkan itu diduga kuat berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidikan ini mempertegas bahwa kasus yang menjerat Fadia bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan telah merembet ke dugaan upaya menyamarkan aliran dana haram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tengah membongkar jejak aset, termasuk transaksi valas yang mencurigakan.
“Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Skandal ini menyeret lingkaran keluarga kekuasaan. Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga menjadi kendaraan utama praktik korupsi berjamaah.
Perusahaan itu bukan entitas biasa—ia dikendalikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Keduanya disebut ikut menikmati aliran dana dari proyek-proyek pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap struktur kendali perusahaan tersebut tak lebih dari perpanjangan tangan kekuasaan.
Mukhtaruddin duduk sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Fadia adalah pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT RNB.
Lebih mencengangkan, mayoritas pegawai perusahaan itu diduga berasal dari tim sukses yang disusupkan ke berbagai perangkat daerah—indikasi kuat adanya orkestrasi sistematis untuk menguasai proyek-proyek pemerintah.
Dalam kurun 2023 hingga 2026 saja, aliran dana ke PT RNB tercatat mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan.
KPK kini berada di titik krusial: membongkar bukan hanya praktik korupsi, tetapi juga dugaan pencucian uang yang mengiringinya.
Jika terbukti, kasus ini menjadi potret telanjang bagaimana kekuasaan, keluarga, dan bisnis berkelindan dalam satu skema korupsi terstruktur.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—ancaman hukuman yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal hingga puluhan tahun. Publik kini menunggu, sejauh mana KPK berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar, tanpa tebang pilih.








Tinggalkan Balasan