
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berjamaah yang menggurita di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam skandal yang disebut berlangsung selama empat tahun itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang hasil pungutan liar tersebut diduga mengalir secara sistematis dan berjenjang, mulai dari level pelaksana hingga pucuk pimpinan. Setoran dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan. Salah satunya saudara SK yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Temuan KPK mengindikasikan praktik korupsi ini bukan aksi individu, melainkan diduga telah berkembang menjadi mekanisme setoran yang terstruktur.

Para pemohon izin tinggal, sponsor, hingga biro jasa disebut dipaksa mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi agar proses administrasi keimigrasian berjalan mulus.
Dugaan pemerasan itu berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik memperkirakan para pelaku mengumpulkan uang haram sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transfer rekening, pembayaran tunai, maupun perantara.
Besarnya nilai uang yang beredar menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan internal di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dari berbagai jenjang jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni:
- Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
- Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status KITAS.
- Gusti Bernardiansyah, staf bidang izin tinggal.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Di tengah upaya pemerintah menarik investasi dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional, terungkapnya dugaan praktik jual-beli layanan izin tinggal bernilai ratusan miliar rupiah justru memperlihatkan bagaimana birokrasi dapat berubah menjadi ladang rente yang menguntungkan segelintir oknum.








Tinggalkan Balasan