Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Blueray Cargo ke meja hijau, penyidik kini mengendus dugaan keterlibatan perusahaan forwarder lain, yakni PT Infinity Internasional.

Perkembangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengaturan impor bukanlah ulah segelintir oknum, melainkan bagian dari permainan yang lebih luas dan terstruktur. KPK menduga ada jaringan yang bekerja di balik layar untuk meloloskan barang impor melalui jalur yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan praktik pengaturan importasi tidak hanya dilakukan oleh PT Blueray Cargo. Karena itu, KPK mulai memperluas penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan forwarder lain yang diduga menjalankan modus serupa.

Nama PT Infinity Internasional pun masuk radar penyidik. Direktur perusahaan tersebut, Ali Santoso, telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Meski tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan memiliki agenda lain, KPK memastikan pemeriksaan ulang akan segera dijadwalkan.

Langkah KPK ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak lagi berfokus pada satu perusahaan, melainkan berupaya membongkar dugaan jaringan mafia impor yang selama ini diduga bermain di balik sistem kepabeanan nasional.

Lebih mengejutkan lagi, KPK menduga sedikitnya 20 perusahaan forwarder terlibat dalam pola permainan yang sama. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pejabat tinggi DJBC sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan alias Ocoy. Ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses persidangan.

KPK menduga praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan barang impor tertentu agar lolos dari pemeriksaan ketat jalur merah. Dalam pengembangannya, penyidik juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan cukai rokok yang melibatkan aliran uang dari para importir kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field bersama sejumlah anak buahnya telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa. Fakta-fakta persidangan membuka dugaan adanya transaksi gelap yang dilakukan secara berulang demi melancarkan bisnis impor dan menghindari pengawasan negara.

Kini publik menunggu sejauh mana KPK berani membongkar seluruh mata rantai permainan impor yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sebab jika benar melibatkan puluhan perusahaan dan sejumlah pejabat strategis, maka yang sedang dihadapi bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan dugaan jaringan mafia impor yang menggerogoti penerimaan negara dari dalam.