
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus suap pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, lembaga antirasuah menelisik proses mutasi jabatan para tersangka dengan memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung (MA).
Dua saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum MA, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum MA, Irma Susanti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan difokuskan untuk membedah jalur perpindahan jabatan pihak-pihak yang kini terseret kasus korupsi di PN Depok.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Langkah KPK memeriksa pejabat internal MA dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada praktik suap semata, tetapi juga mengarah pada kemungkinan adanya jejaring kekuasaan di balik penempatan pejabat pengadilan.

Kasus ini sendiri menyeret lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Setelah gugatan PT Karabha Digdaya dimenangkan hingga tingkat kasasi, perusahaan tersebut mengajukan eksekusi pengosongan lahan. Namun proses eksekusi mandek.
Dalam situasi itu, dua pimpinan PN Depok diduga meminta Yohansyah menjadi penghubung tunggal dengan pihak perusahaan. Dari jalur inilah muncul permintaan “fee” Rp1 miliar agar eksekusi dipercepat.
Setelah negosiasi, nilai suap disepakati turun menjadi Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan dalam pertemuan di arena golf pada Februari 2026.
Saat transaksi berlangsung, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membongkar praktik jual beli kewenangan di lembaga peradilan.
Pemeriksaan terhadap pejabat MA kini menjadi babak baru. KPK didorong menelusuri apakah mutasi jabatan hanya prosedur administratif biasa, atau justru bagian dari rantai permainan perkara yang lebih besar.








Tinggalkan Balasan