
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lapisan baru dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kini mulai dibedah lebih dalam hingga menyentuh rantai bisnis, jasa hauling, pengamanan, serta aliran pembayaran di balik produksi batu bara.
Perhatian penyidik kini tidak berhenti pada siapa yang diduga menerima gratifikasi. KPK mulai menelusuri bagaimana skema bisnis tersebut berjalan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digelontorkan.
Dalam pengembangan penyidikan inilah nama politikus Ahmad Ali ikut masuk dalam radar pemeriksaan. Ahmad Ali diperiksa KPK sebagai saksi untuk mengonfirmasi aktivitas sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan skema gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.
KPK menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik membongkar rangkaian aktivitas bisnis yang berada di belakang produksi dan distribusi batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap Ahmad Ali tidak semata-mata mengulang perkara Rita Widyasari. Penyidik justru sedang mengurai rantai kegiatan usaha yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jasa pengangkutan dan pengamanan batu bara.

“Pendalaman terhadap saudara AA ini bisa berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu bisa dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Jejak Uang Mulai Diburu
Perkara ini menjadi semakin menarik karena penyidik tidak hanya memburu jejak batu bara, tetapi juga jejak uang yang mengiringi pergerakannya.
KPK mendalami mekanisme pembayaran jasa hauling dan pengamanan batu bara. Pertanyaan yang kini harus dijawab penyidik adalah siapa pihak yang menggunakan jasa tersebut, dari mana sumber pembayarannya, kepada siapa uang ditransfer, serta apakah pembayaran tersebut memiliki kaitan dengan dugaan gratifikasi yang sedang diusut.
Arus pembayaran dari perusahaan pengelola maupun pelaku eksplorasi batu bara menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Penyidik juga berupaya memastikan apakah pembayaran jasa tersebut benar-benar merupakan transaksi bisnis biasa atau memiliki keterkaitan dengan kepentingan lain yang berhubungan dengan perkara gratifikasi.
Rangkaian transaksi itu kemudian dikonfirmasi kepada Ahmad Ali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, hingga kini KPK belum membenarkan adanya dugaan pembayaran jasa pengamanan sebesar Rp2 miliar setiap bulan. KPK juga belum menyatakan bahwa nominal tersebut mengalir kepada Ahmad Ali.
Artinya, dugaan mengenai pembayaran Rp2 miliar per bulan masih merupakan bagian dari materi yang sedang didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai aliran dana kepada Ahmad Ali.
Tiga Korporasi Sudah Jadi Tersangka
Pengembangan penyidikan semakin melebar setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menduga ketiga korporasi tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor produksi maupun penjualan batu bara.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi pada Kamis (19/2/2026).
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada aktor perorangan. KPK kini dapat membedah lebih jauh aktivitas perusahaan, transaksi, struktur pembayaran, hingga keputusan bisnis yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Sejumlah petinggi dan pegawai perusahaan pun telah diperiksa.
Di antaranya Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting.
Dari Johansyah dan Rifando, penyidik mendalami pengoperasian dan produksi PT Sinar Kumala Naga, termasuk dugaan pembagian biaya kepada pihak Rita Widyasari.
Sementara pemeriksaan terhadap Yospita diarahkan untuk menggali informasi mengenai aktivitas produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.
KPK Berpotensi Turun ke Kalimantan Timur
Penyidikan juga berpotensi semakin agresif di lapangan.
KPK membuka kemungkinan memeriksa saksi di daerah apabila langkah tersebut dinilai lebih efektif. Kalimantan Timur menjadi wilayah strategis untuk pendalaman karena aktivitas produksi, pengangkutan, distribusi, serta keberadaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara berada di kawasan tersebut.
Budi mengatakan pemeriksaan saksi tidak harus selalu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik dapat meminta keterangan langsung di daerah apabila diperlukan untuk mempercepat pengumpulan informasi maupun dokumen.
Jika langkah tersebut dilakukan, penyidikan perkara gratifikasi batu bara Kukar berpotensi semakin masuk ke jantung aktivitas bisnis batu bara di Kalimantan Timur.
Ahmad Ali Kembali Dipanggil?
Sementara kemungkinan Ahmad Ali kembali diperiksa masih menunggu kebutuhan penyidikan. KPK belum memberikan kepastian mengenai pemanggilan berikutnya.
Namun arah penyidikan semakin jelas. KPK tampaknya tidak ingin hanya berhenti pada dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.
Rantai bisnisnya mulai dibongkar dari hulu ke hilir: produksi, pengangkutan, jasa hauling, pengamanan, distribusi hingga transaksi pembayaran.
Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang berada di balik produksi batu bara, tetapi siapa yang mengendalikan aliran uangnya.
Jika penyidik menemukan keterkaitan antara transaksi bisnis, pembayaran jasa, dan dugaan gratifikasi, maka konstruksi perkara ini berpotensi menjadi jauh lebih besar dibanding sekadar perkara yang menjerat individu.
Untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan KPK. Pembuktian akhirnya akan bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.







