KAKINEWS.ID, MARABAHAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Baliuk Baru, Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (9/9/2026) siang.

Informasi mengenai proses penggeledahan ini mengutip pemberitaan Banjarmasin Post. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Batola Yogi Saputra mendatangi sejumlah properti yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial N atau Nz.

Sedikitnya tujuh titik menjadi sasaran pemeriksaan. Lokasi tersebut meliputi dua rumah, gudang, kolam renang umum, kafe, kebun melon, hingga kandang ayam yang dalam kondisi kosong.

Di lapangan, sejumlah petugas terlihat melakukan pemeriksaan di dalam bangunan. Beberapa barang juga disebut mulai diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Salah satu bangunan yang disebut sebagai rumah singgah juga tampak telah dipasangi tanda penyitaan oleh Kejari Batola. Stiker penyitaan terlihat terpasang pada bagian bangunan, disertai spanduk penyegelan yang dibentangkan di sekitar lokasi.

Hingga Rabu siang, proses penggeledahan masih berlangsung. Dua lokasi, yakni kafe dan kandang ayam kosong, masih dalam pemeriksaan petugas.

Proses penggeledahan tersebut juga sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga terlihat memberikan tekanan kepada petugas yang sedang menjalankan pemeriksaan.

Personel TNI turut berada di lokasi untuk membantu pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Batola Yogi Saputra membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan proses penggeledahan.

“Nanti setelah selesai,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai hasil penggeledahan.

Sebelumnya, Kejari Batola telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Batola.

Keempatnya masing-masing berinisial N atau Nz, DJ, SMD, dan SDN.

Para tersangka disebut telah menjalani penahanan sejak Juni 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penggeledahan sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Batola. Adapun hasil lengkap penggeledahan maupun barang yang disita masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Sumber : Banjarmasin post