
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam dengan memanggil Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong (KTB), sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi sorotan karena dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Siman Bahar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026) kemarin.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Tak hanya KTB, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami aliran dana dan konstruksi perkara. Mereka di antaranya VC yang merupakan pegawai PT Loco Montrado, STI dan JP sebagai mantan pegawai, serta MC yang berstatus ibu rumah tangga. Pemeriksaan ini diduga untuk menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak terkait dalam skema kerja sama yang bermasalah tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017. Pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Namun, proses hukum terhadap Siman Bahar dihentikan setelah KPK mengeluarkan SP3, menyusul kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Langkah penghentian penyidikan tersebut tidak menghentikan keseluruhan perkara. KPK tetap melanjutkan penanganan kasus dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025, yang kemudian diumumkan ke publik pada 14 Oktober 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa meskipun salah satu tersangka individu telah gugur, KPK tetap memburu pertanggungjawaban hukum melalui jalur korporasi serta memperdalam keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi-saksi dinilai menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian negara yang lebih luas.








Tinggalkan Balasan