Jakarta, Kakinews – Operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi makin menelanjangi dugaan praktik kotor dalam pengaturan kuota haji tambahan 2023–2024. Kasus ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan indikasi kuat komersialisasi ibadah oleh jaringan penyelenggara haji khusus (PIHK) yang diduga bermain mata dengan oknum di Kementerian Agama.

Dua tersangka dari klaster swasta—Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham—akan segera diseret ke meja pemeriksaan. Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum juga ditahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan tinggal menunggu waktu. Namun publik pantas bertanya: mengapa langkah penahanan belum dilakukan, sementara aroma transaksi kotor justru semakin menyengat?

Skandal ini kian membesar setelah KPK menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Ini bukan kasus kecil—ini dugaan pembajakan kebijakan negara untuk kepentingan segelintir pihak.

Kuota Haji Disulap Jadi Ladang Uang

Alih-alih mengikuti aturan baku—8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler—kuota tambahan justru diduga “diakali” menjadi 50:50 lewat dalih diskresi. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk transaksi gelap.

KPK mencium adanya aliran uang dari PIHK ke pejabat Kementerian Agama. Dugaan ini diperkuat oleh temuan penyidik: Ismail Adham disebut menyetor puluhan ribu dolar AS dan ribuan riyal kepada Ishfah Abidal Aziz serta eks Dirjen Haji Hilman Latief. Imbalannya? Keuntungan haram yang ditaksir mencapai Rp27,8 miliar hanya dalam satu tahun.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan lebih dari US$406.000 kepada jaringan yang sama. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya disebut menikmati cuan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap skema ini bukan kerja satu-dua orang, melainkan jaringan terstruktur yang memanfaatkan kebijakan untuk memperjualbelikan kuota haji.

Kasus ini menampar keras wajah tata kelola ibadah di Indonesia. Ketika kuota haji—yang seharusnya menjadi hak umat—diduga diperdagangkan layaknya komoditas, publik berhak menuntut: siapa lagi yang terlibat, dan sampai kapan praktik ini dibiarkan?