Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik busuk di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kamis (7/5/2026), penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara berinisial CMT yang diduga mengetahui aliran dan praktik korupsi dalam kasus suap serta gratifikasi impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai dan petinggi perusahaan ekspedisi Blueray Cargo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini menegaskan bahwa kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 itu belum berhenti dan justru terus melebar membongkar dugaan permainan kotor di lingkungan Bea Cukai.

“Pemeriksaan atas nama CMT selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

KPK mendalami peran dan pengetahuan CMT terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang tiruan yang diduga melibatkan jaringan internal Bea Cukai dan pihak swasta. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati praktik lancung tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi senyap itu, sejumlah pejabat strategis Bea Cukai diamankan, termasuk Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka yakni Rizal (RZL), yang juga pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Dari pihak swasta, KPK turut menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pengembangan perkara terus menyeret nama baru. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka tambahan.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang tunai fantastis senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Duit tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai dan jaringan Blueray Cargo.

Temuan koper berisi miliaran rupiah itu semakin mempertegas dugaan bahwa praktik suap di lingkungan Bea Cukai bukan sekadar ulah oknum, melainkan diduga sudah membentuk pola permainan terstruktur yang melibatkan pejabat internal dan pihak swasta dalam pengurusan impor barang.

Kasus ini juga menambah daftar panjang dugaan korupsi yang mengguncang institusi Bea Cukai di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan impor dan dugaan permainan “jalur belakang” di sektor kepabeanan.