JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rita dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi di Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Rita memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB. Kedatangannya menandai kembali bergeraknya pemeriksaan dalam perkara yang telah lama menjadi perhatian lembaga antirasuah.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Kasus ini bukan perkara baru. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dalam perkara dugaan gratifikasi.

Kini, penyidik KPK kembali mendalami perkara tersebut melalui jalur TPPU. Pemeriksaan Rita menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

KPK sebelumnya juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Rita, termasuk pihak korporasi dan pengusaha.

Dengan kembali diperiksanya Rita, penyidikan perkara TPPU tersebut menunjukkan bahwa KPK masih terus menelusuri rangkaian perkara dan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.