
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Ist)
Kakinews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan ke tahanan rumah bukan sekadar langkah administratif—ini adalah sinyal bahaya bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, KPK justru memberi kesan adanya “perlakuan khusus” terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Di tengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini terasa seperti tamparan terbuka terhadap komitmen itu sendiri.
Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai langkah KPK sebagai kemunduran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Citra KPK yang baru mulai pulih justru kembali runtuh. Ini bukan sekadar blunder, ini kegagalan membaca arah kepemimpinan Presiden yang jelas-jelas menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fadhli, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, publik berhak curiga. Pasalnya, keputusan mengalihkan status penahanan terhadap tersangka yang sudah lebih dulu ditahan di rutan merupakan langkah yang tidak lazim dan minim transparansi.
“Ini bukan praktik umum. Tidak ada urgensi yang dijelaskan secara terbuka. KPK seperti sedang membuka ruang tafsir: apakah hukum masih berdiri tegak, atau mulai bisa dinegosiasikan?” lanjutnya.
Fadhli bahkan menyebut langkah ini sebagai “preseden buruk” yang bisa merusak fondasi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.
Lebih jauh, ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang dinilai telah mengambil keputusan kontroversial secara kolektif.
“Ini keputusan kolektif yang harus dipertanggungjawabkan. Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak. Dewas KPK wajib memanggil dan memeriksa pimpinan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa sejak Kamis malam (19/3/2026), Yaqut tidak lagi menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, hanya berselang dua hari sejak permohonan keluarga diajukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdalih keputusan tersebut telah melalui kajian dan mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun publik tampaknya tidak sekadar butuh dasar hukum—mereka menuntut konsistensi. Sebab dalam banyak kasus sebelumnya, tersangka lain tidak mendapatkan “kemewahan” serupa.
Kini pertanyaannya sederhana namun menusuk: apakah hukum masih berdiri netral, atau mulai condong kepada mereka yang punya posisi dan kekuasaan?








Tinggalkan Balasan