
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang menyeret PT Blueray serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Senin (25/5/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai Semarang.
Keempat saksi yang dipanggil yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap impor dan gratifikasi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Selain empat ASN Bea Cukai, KPK turut memanggil dua saksi dari pihak swasta masing-masing atas nama Dana dan Ign Denny Narendra.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sementara itu, pihak PT Blueray kini juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebanyak enam kali dari pihak PT Blueray. Salah satu yang terungkap yakni penerimaan uang sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik suap di sektor kepabeanan yang diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai.








Tinggalkan Balasan