
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik memanggil aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Medi Yanto Sipahutar, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian, khususnya klaster Jawa Barat. KPK juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung berinisial ES untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pihak dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat atas nama ES selaku Kepala BTP Bandung dan MYS (Medi) selaku ASN BPK RI,” kata Budi.
Selain keduanya, penyidik memanggil mantan Kepala BTP Bandung berinisial AP dan mantan staf BTP Bandung berinisial Wun untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Penyidikan Klaster Jawa Barat Terus Bergulir
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat, pegawai, dan pihak swasta yang diduga mengetahui perkara korupsi proyek DJKA.
Pada Senin (26/10/2026), penyidik memeriksa empat saksi, yakni mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, staf BTP Bandung berinisial DR, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Bandung berinisial DS, serta NMJ yang merupakan anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan.
Sehari kemudian, Selasa (27/10/2026), KPK kembali memanggil empat saksi dari klaster Jawa Barat. Mereka adalah DW, PPK proyek jalur Bogor–Sukabumi; SM, Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita; HPS, PPK proyek jalur Kiaracondong–Cicalengka; serta MHM, Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi dalam penyidikan klaster Sumatera Selatan, yakni YA selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara dan BAM selaku Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri.
Pemeriksaan lintas pejabat dan perusahaan tersebut menunjukkan penyidikan perkara DJKA mencakup sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek perkeretaapian. Namun, status dan peran masing-masing pihak tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Kasus Bermula dari OTT KPK pada 2023
Kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pejabat, pegawai, dan pihak swasta sebagai tersangka. Berdasarkan data yang disebutkan KPK hingga 20 Januari 2026, sebanyak 22 orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, termasuk Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024.
Nama-nama tersebut berasal dari berbagai posisi, mulai dari pejabat pembuat komitmen, pejabat di lingkungan perkeretaapian, anggota kelompok kerja pengadaan, hingga pimpinan perusahaan swasta.
Dalam daftar tersebut terdapat Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Harno Trimadi, Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Pirjani Hutabarat, Asta Danika, Zulfikar Fahmi, Yofi Okatrisza, Budi Prasetyo, Hardho, Edi Purnomo, Dheky Martin, Risna Sutriyanto, Eddy Kurniawan Winarto, Muhlis Hanggani Capah, Muhammad Chusnul, dan Sudewo.
Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Pemeriksaan terhadap Medi Yanto Sipahutar dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik suap dalam proyek perkeretaapian, termasuk peran setiap pihak serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.









