
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Angka potensi sanksi administratif terhadap perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di kawasan hutan kembali mencuat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat potensi sanksi terhadap 50 perusahaan tambang nikel mencapai Rp80,19 triliun.
Di saat angka yang diumumkan terlihat fantastis, pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul: berapa dari Rp80,19 triliun itu yang sudah benar-benar ditetapkan sebagai kewajiban final dan berapa yang telah masuk ke kas negara?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena angka potensi sanksi tidak serta-merta identik dengan penerimaan negara yang telah terealisasi.
Selain 50 perusahaan tambang nikel, Satgas PKH juga menetapkan potensi sanksi administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit dengan nilai mencapai Rp182,6 triliun. Jika digabungkan, potensi sanksi administratif terhadap perusahaan tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp262,79 triliun.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

Untuk sektor pertambangan, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai tarif denda administrasi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, timah, dan batu bara.
Sementara penetapan nilai kerugian negara dan/atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Dalam ketentuan tersebut, besaran denda administrasi antara lain dihitung berdasarkan luas kawasan hutan yang digunakan atau ditambang tanpa izin serta komponen kewajiban lainnya.
Sebagai ilustrasi, apabila kegiatan pertambangan berlangsung pada kawasan hutan seluas 10 hektare dan memenuhi unsur pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka terdapat komponen perhitungan denda lingkungan dan denda sektor pertambangan.
Dengan tarif Rp9 miliar per hektare untuk komponen tertentu, misalnya, 10 hektare menghasilkan nilai Rp90 miliar. Sementara berdasarkan tarif Rp6,502 miliar per hektare, nilai lainnya mencapai Rp65,02 miliar.
Dengan demikian, secara ilustratif, nilai kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp155,02 miliar.
Namun persoalannya bukan sekadar seberapa besar angka yang dihitung di atas kertas.
Data terakhir yang terungkap dalam Nota Dinas tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Pelaksana Satgas PKH menunjukkan, perusahaan yang telah melunasi denda administratif baru mencapai sekitar Rp12,908 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran perusahaan tambang nikel sekitar Rp2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp10,732 triliun.
Angka pembayaran tersebut terlihat sangat kecil jika dibandingkan dengan akumulasi potensi sanksi yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi sorotan.
Berapa nilai sanksi yang sudah final? Berapa yang masih dalam proses keberatan? Berapa yang sudah ditagihkan? Berapa yang sudah dibayar? Dan yang paling penting, berapa yang benar-benar sudah tercatat sebagai penerimaan negara?
Pertanyaan tersebut disoroti Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (3/10/2026).
Yusri meminta pemerintah tidak berhenti pada publikasi angka potensi sanksi, tetapi membuka perkembangan setiap perusahaan yang masuk dalam daftar.
“Yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif, tetapi juga status penetapannya. Berapa perusahaan yang sudah ditetapkan, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas negara,” kata Yusri.
Berdasarkan tabel data yang diperoleh CERI, total potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel mencapai Rp80.197.240.564.135,50 atau sekitar Rp80,19 triliun.
Sementara luas kegiatan yang tercatat mencapai 8.447,28 hektare.
Yusri menyebut, dari 50 perusahaan tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menempati urutan pertama dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk kawasan hutan seluas 1.364,13 hektare.
Berikutnya terdapat PT Bintang Delapan Mineral dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare.
Kemudian PT Arga Morini Indah dengan potensi sanksi sekitar Rp6,92 triliun untuk luasan kawasan hutan 710,82 hektare.
Selanjutnya, PT Weda Bay Nickel dengan potensi denda lebih dari Rp4,32 triliun untuk kawasan hutan seluas 444,42 hektare.
Berikutnya PT Bakti Bumi Sulawesi dengan potensi denda lebih dari Rp3,38 triliun untuk 347,53 hektare, serta PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan potensi denda lebih dari Rp2,71 triliun untuk 278,24 hektare.
Daftar berikutnya mencakup PT Suria Lintas Gemilang dengan potensi denda sekitar Rp2,48 triliun untuk 255,03 hektare; PT Cahaya Ginda Ganda sekitar Rp2,29 triliun untuk 235,48 hektare; PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun untuk 234,04 hektare; serta PT Tonia Mitra Sejahtera sekitar Rp2,19 triliun untuk 224,96 hektare.
Namun, Yusri menegaskan bahwa seluruh angka tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara.
“Angka Rp80,19 triliun memang besar. Tetapi angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus memperjelas status setiap angka dalam tabel. Apakah merupakan estimasi awal, hasil penghitungan kewajiban, dasar penagihan, atau sudah menjadi nilai final melalui keputusan sanksi administratif.
“Pencantuman nama perusahaan dalam sebuah daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final,” tegas Yusri.
Hal tersebut menjadi krusial karena perusahaan yang dikenai sanksi masih dapat menempuh mekanisme keberatan atau menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Yusri, tanpa data pembayaran yang terverifikasi, publik tidak dapat begitu saja menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan yang tercantum belum membayar ataupun pemerintah belum menerima setoran.
Pemerintah Diminta Buka Jejak Uang Rp80,19 Triliun
Yusri meminta Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH membuka secara rinci asal-usul tabel potensi sanksi tersebut, periode pendataan, metode penghitungan, hingga status penanganan masing-masing perusahaan.
“Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara,” kata Yusri.
Menurutnya, keterbukaan juga harus mencakup klarifikasi dari perusahaan yang tercantum dalam daftar agar status perizinan, dasar penghitungan, dan penyelesaian kewajibannya dapat diverifikasi.
Dengan begitu, publik tidak hanya disuguhi angka fantastis Rp80,19 triliun, tetapi juga dapat melihat perjalanan angka tersebut dari potensi sanksi, penetapan kewajiban, penagihan, pembayaran, hingga akhirnya tercatat sebagai penerimaan negara.
“Publik tidak hanya mengetahui besarnya potensi sanksi, tetapi juga dapat menelusuri tindak lanjut pemerintah dan hasil yang telah dicapai,” ujar Yusri.
Pada akhirnya, sorotan terhadap Rp80,19 triliun bukan semata soal besarnya angka sanksi. Persoalan utamanya adalah kepastian status hukum, transparansi penagihan, dan jejak uang yang telah dibayarkan perusahaan.
“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkas Yusri.








