JAKARTA, KAKINEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.

Nusron diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung ketika penyidik KPK tengah membongkar dugaan jaringan perantara dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi sorotan karena KPK sebelumnya mengungkap adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Kedelapan orang tersebut terseret perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari perkara tersebut, penyidik kemudian bergerak menelusuri lebih jauh bagaimana proses pengurusan layanan pertanahan berlangsung, siapa yang menjadi penghubung, serta bagaimana dugaan aliran uang bergerak di antara pihak-pihak yang terlibat.

Sorotan semakin mengarah kepada lingkaran terdekat Nusron setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Meski demikian, hingga pemeriksaan ini berlangsung, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi dan seluruh proses hukum terhadap dirinya harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai apakah keberadaan orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron hanya sebatas hubungan personal, atau terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik juga masih mendalami dugaan peran perantara dalam pengurusan HGB serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Aliran uang menjadi salah satu bagian penting yang tengah ditelusuri KPK. Selain mengurai asal-usul dan tujuan uang, penyidik perlu membuktikan bagaimana transaksi tersebut berkaitan dengan keputusan atau layanan pertanahan yang menjadi objek perkara.

Dengan diperiksanya Nusron, KPK kini berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar mengenai sejauh mana pengetahuan dan hubungan Menteri ATR/BPN dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum seluruh pihak yang diperiksa.