
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Nusron diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung ketika penyidik KPK tengah membongkar dugaan jaringan perantara dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi sorotan karena KPK sebelumnya mengungkap adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Kedelapan orang tersebut terseret perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari perkara tersebut, penyidik kemudian bergerak menelusuri lebih jauh bagaimana proses pengurusan layanan pertanahan berlangsung, siapa yang menjadi penghubung, serta bagaimana dugaan aliran uang bergerak di antara pihak-pihak yang terlibat.
Sorotan semakin mengarah kepada lingkaran terdekat Nusron setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Meski demikian, hingga pemeriksaan ini berlangsung, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi dan seluruh proses hukum terhadap dirinya harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai apakah keberadaan orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron hanya sebatas hubungan personal, atau terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik juga masih mendalami dugaan peran perantara dalam pengurusan HGB serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Aliran uang menjadi salah satu bagian penting yang tengah ditelusuri KPK. Selain mengurai asal-usul dan tujuan uang, penyidik perlu membuktikan bagaimana transaksi tersebut berkaitan dengan keputusan atau layanan pertanahan yang menjadi objek perkara.
Dengan diperiksanya Nusron, KPK kini berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar mengenai sejauh mana pengetahuan dan hubungan Menteri ATR/BPN dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
KPK menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum seluruh pihak yang diperiksa.



![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




