
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak busuknya praktik korupsi kuota haji yang menyeret elite kementerian hingga pengusaha travel. Terbaru, lima petinggi travel haji dipanggil sebagai saksi dalam pusaran skandal yang diduga merampok hak jemaah demi keuntungan segelintir pihak.
Pemanggilan ini bukan sekadar formalitas. KPK tengah menelusuri aliran kuota “titipan” dan dugaan permainan kotor dalam pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, menandai babak baru pengusutan kasus yang nilainya fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sebagian saksi telah memenuhi panggilan. Namun, publik masih menunggu siapa yang mangkir dan apa yang sebenarnya disembunyikan.
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia diduga terlibat dalam skema pengondisian kuota haji tambahan, yang seharusnya berpihak pada jemaah reguler, justru dibelokkan untuk kepentingan bisnis.
Kuota Dijual, Jemaah Diperas
Fakta yang terungkap lebih mencengangkan. Dalam praktiknya, kuota haji diduga diperjualbelikan dengan tarif mencapai Rp84 juta per jemaah. Bahkan, ada “jalur cepat” alias tanpa antre (T0) yang hanya bisa diakses dengan membayar fee jutaan rupiah.

Skema ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan pemerasan sistematis terhadap calon jemaah.
Lebih parah lagi, pembagian kuota yang semestinya mengikuti aturan justru diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus. Padahal, tujuan awal kuota tambahan adalah mengurangi antrean panjang jemaah reguler.
Aliran Duit Haram dan Keuntungan Fantastis
KPK mengungkap adanya aliran uang dalam jumlah besar ke sejumlah pihak. Salah satu tersangka bahkan diduga menyetor puluhan ribu dolar AS, sementara pihak lain meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar—mulai dari uang tunai, mobil, hingga tanah dan bangunan.
Bau Busuk Kekuasaan
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengindikasikan bahwa penerimaan uang oleh pihak tertentu diduga merepresentasikan kepentingan pejabat tinggi di kementerian.
Artinya, ini bukan sekadar kasus korupsi biasa—melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.
Uang Dikembalikan, Tapi Tak Semua
Saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat di DPR, sejumlah uang disebut sempat dikembalikan. Namun, KPK menemukan sebagian dana masih disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini mempertegas adanya upaya menutup jejak—bukan memperbaiki kesalahan.
Pesan Keras KPK
Kasus ini menjadi alarm keras: ibadah yang sakral pun bisa dijadikan ladang korupsi. KPK kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk tidak tebang pilih dan membongkar seluruh aktor di balik skandal ini, tanpa kompromi.
Jika tidak dituntaskan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji bisa runtuh.








Tinggalkan Balasan