
Bea Cukai (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memanggil dua direktur di lingkungan Bea Cukai sebagai saksi.
Kedua pejabat yang diperiksa yakni Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus suap impor yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Budi kepada wartawan.

Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa satu saksi dari pihak swasta, yakni Ricky Christo Bazardi. Ketiganya diketahui telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur jalur masuk barang impor agar lolos dari pemeriksaan ketat.
KPK bahkan telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan digunakan dalam operasional para pelaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap praktik suap ini memungkinkan barang ilegal hingga barang palsu masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai aturan. Modusnya adalah mengatur jalur importasi agar barang dialihkan dari jalur merah yang seharusnya diperiksa secara fisik menjadi jalur hijau yang lolos tanpa pemeriksaan.
Kesepakatan jahat itu diduga terjadi pada Oktober 2025 antara sejumlah pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak perusahaan importir PT Blueray.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak dari PT Blueray yaitu Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan karena praktik suap tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka pintu bagi membanjirnya barang ilegal di pasar Indonesia.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.








Tinggalkan Balasan