Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup penyidikan terhadap bos PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam. Penutupan perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima surat keterangan resmi terkait wafatnya Siman Bahar. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penghentian proses pidana, dan SP3 juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar),” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini sebelumnya sempat berliku. Siman Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 setelah pada penetapan sebelumnya berhasil lolos melalui gugatan praperadilan. Namun selama proses penyidikan berjalan, KPK tidak menahan yang bersangkutan dengan alasan kesehatan karena menderita sakit keras.

Meski perkara terhadap tersangka perorangan dihentikan, KPK menegaskan upaya pemulihan kerugian negara tetap berjalan. Dalam jalur terpisah, lembaga antirasuah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery,” kata Budi.

Selain Siman Bahar, KPK juga menjerat General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang. Ia telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp100.796.544.104,35.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar pada 4 Agustus 2025. Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening penampungan milik KPK sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

KPK mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Namun pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan, mulai dari penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, hingga ketidaksesuaian volume produksi dengan nilai yang dilaporkan.

Akibat praktik tersebut, negara disebut menanggung kerugian hingga Rp100,796 miliar. Meski tersangka utama telah meninggal dunia, jejak korporasi dan pemulihan aset kini menjadi fokus lanjutan penanganan perkara.