Jakarta, Kakinews – Bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait dugaan penerimaan uang dalam skandal kuota haji tambahan 2023-2024 tampaknya tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendurkan langkah.

Di tengah sorotan publik terhadap dugaan permainan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar, KPK justru menegaskan bahwa seluruh bantahan tersebut akan diuji secara terbuka di ruang sidang, bukan di hadapan kamera atau melalui pernyataan kepada media.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti yang tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Karena itu, menurut Asep, klaim Hilman yang membantah menerima uang terkait kuota haji tambahan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya juga membaca terkait apa yang disampaikan saudara HL di media. Tentunya nanti itu akan terkonfirmasi pada saat persidangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tidak serta-merta menerima bantahan yang dilontarkan pihak-pihak yang namanya terseret dalam perkara ini.

KPK memastikan penyidikan tidak dibangun berdasarkan asumsi atau satu keterangan semata, melainkan melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga pendalaman dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.

“Kami mengonfirmasi kepada saksi-saksi, kemudian juga kepada pihak penerima maupun pihak lainnya yang terkait,” ujar Asep.

Dugaan Uang dan Kuota yang Kini Dipersoalkan

Dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK, Hilman Latief diduga menerima uang sebesar US$5.000 dan 16.000 Riyal Saudi dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan yang sedang mengurai bagaimana kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi didistribusikan pada tahun 2023 dan 2024.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena kuota haji bukan sekadar angka administratif. Di balik setiap kuota terdapat jutaan calon jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Karena itu, dugaan adanya penyimpangan dalam pengalokasian kuota tambahan dinilai menyentuh aspek yang sangat sensitif, baik dari sisi tata kelola negara maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang mengantre haji selama belasan hingga puluhan tahun.

Namun setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Mei lalu, Hilman membantah adanya pembahasan maupun penerimaan uang terkait kuota haji.

“Enggak ada pembahasan itu,” kata Hilman singkat usai diperiksa penyidik.

Ia menyebut pemeriksaan lebih banyak membahas kebijakan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang saat itu dibagi masing-masing sebesar 50 persen.

Di titik inilah muncul persoalan yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional, sementara mayoritas kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Perbedaan antara ketentuan undang-undang dan kebijakan yang dijalankan saat itu menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.

Pertemuan dengan Yaqut Ikut Didalami

Tak hanya dugaan aliran uang, KPK juga menelusuri sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan pembahasan kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami berbagai komunikasi dan pertemuan yang melibatkan Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pertemuan-pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya upaya dari sejumlah asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperoleh dan mengelola kuota tambahan tersebut.

Pendalaman ini memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menyoroti dugaan penerimaan uang, tetapi juga sedang membongkar proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi distribusi kuota haji tambahan.

Empat Orang Sudah Menyandang Status Tersangka

Hingga kini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Dua di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dahulu ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar, perkara ini diperkirakan masih akan membuka banyak fakta baru.

Kini publik menunggu apakah bantahan yang disampaikan sejumlah pihak mampu mematahkan konstruksi perkara KPK, atau justru persidangan nanti mengungkap lebih jauh dugaan praktik pengaturan kuota haji yang selama ini tersembunyi di balik kebijakan dan rapat-rapat tertutup.