
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan kediaman politikus PDIP, Ono Surono. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh rangkaian tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penggeledahan tidak dilakukan secara sepihak. Penyidik disebut bekerja dengan melibatkan saksi dari lingkungan sekitar serta keluarga yang bersangkutan.
Menurut Budi, saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik didampingi oleh istri Ono Surono serta perangkat lingkungan setempat. Kehadiran mereka menjadi bagian dari prosedur untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang yang diamankan meliputi dokumen penting hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Seluruh proses penyitaan, kata Budi, dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani pihak terkait.

KPK juga meluruskan isu yang berkembang mengenai kamera pengawas (CCTV). Lembaga tersebut menyebut penonaktifan CCTV bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan oleh pihak keluarga di lokasi penggeledahan.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung tanpa tekanan. Tidak ada unsur paksaan, baik secara fisik maupun psikis. Pihak keluarga disebut bersikap kooperatif dan menerima kedatangan tim penyidik dengan baik.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang
- HM Kunang
- Sarjan
Dua nama pertama diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.








Tinggalkan Balasan