KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa tiga petinggi biro travel haji untuk mendalami dugaan keuntungan tidak sah dari praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Tiga saksi yang diperiksa yakni Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro. Penyidik mendalami bagaimana para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan dari penjualan kuota tambahan, khususnya pada jalur khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik fokus menggali aliran keuntungan dari praktik tersebut.
“Penyidik ingin mendalami bagaimana perolehan keuntungan atau illegal gain yang didapatkan oleh para PIHK dari penjualan kuota haji tambahan, khususnya di lajur khusus itu,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan yang disebut muncul akibat diskresi Kementerian Agama.
“Nah ini penting kami dalami, karena kuota-kuota haji tambahan dari lajur khusus ini ada karena adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga kuota haji tambahan yang kemudian dikelola oleh para PIHK ini bertambah secara signifikan,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lain yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba.

KPK menduga terjadi pengaturan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus, yang dinilai tidak sesuai tujuan awal pemberian kuota tambahan untuk mengurangi antrean jemaah reguler. Dalam praktiknya, diduga terdapat permintaan sejumlah fee kepada PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah agar memperoleh kuota percepatan keberangkatan.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pemberian uang dalam berbagai mata uang kepada sejumlah pihak. Dari praktik tersebut, perusahaan travel diduga meraup keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah.

Penyidik juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, kendaraan, serta tanah dan bangunan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.