
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Foto: Dok KN)
Palembang, Kakinews – Aroma busuk praktik kredit bermasalah akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan delapan pejabat internal salah satu bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bernilai fantastis kepada PT BSS dan PT SAL.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil pemeriksaan panjang yang melibatkan sedikitnya 115 saksi. Para tersangka sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka bukan tanpa dasar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Vanny kepada Kakinews, Jumat (27/3/2026).

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi skala besar oleh PT BSS pada 2011 dan disusul PT SAL pada 2013. Nilainya tidak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah untuk masing-masing perusahaan.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius. Analisa kredit diduga disusun dengan data yang tidak valid, bahkan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, kredit yang digelontorkan justru berubah menjadi beban, dengan status macet alias kolektabilitas 5.
Tak berhenti di situ, penggunaan dana kredit juga diduga melenceng dari tujuan awal, termasuk dalam proyek perkebunan dan pembangunan fasilitas pendukung yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Vanny menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia perbankan, mengingat para tersangka berasal dari jajaran strategis seperti kepala divisi hingga group head yang memiliki peran krusial dalam proses persetujuan kredit.
Dengan total plafon kredit yang menembus lebih dari Rp1,7 triliun, skandal ini membuka dugaan adanya praktik sistematis dalam meloloskan pembiayaan bermasalah.
Kejati Sumsel memastikan pengusutan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dan mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru.








Tinggalkan Balasan