
Momentum Prabowo “bersih-bersih”
Oleh Toto Izul Fatah*
JAKARTA, KAKINEWS.ID – KSP itu Kepala Staf Kepresidenan, bukan Kepala Sadap Presiden.
Tugasnya membantu Presiden mengendalikan program, bukan mengendalikan percakapan Presiden. Mengurai persoalan negara, bukan menambah persoalan di Istana.
Karena itu, ketika orang yang dipercaya mendampingi Presiden justru menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden, satire terasa kalah getir dibanding kenyataan.

Mandat KSP sebenarnya jelas. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026, lembaga ini bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.
Fungsinya mencakup percepatan program, penyelarasan kebijakan, dan pemberian rekomendasi atas hambatan pelaksanaan program. Kepala Staf Kepresidenan bertanggung jawab memimpin tugas tersebut.
Dengan mandat sebesar itu, KSP seharusnya menjadi tempat Presiden memperoleh bantuan, kejernihan informasi, dan jalan keluar.
Maka, dugaan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah persoalan yang sangat serius.
Tanggal 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas di lingkungan pendidikan kepolisian. Irjen Slamet Uliandi masih diberitakan berstatus saksi.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026, dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, dan menyasar nomor
Presiden serta pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, yang terjadi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang luar biasa. Seorang pembantu Presiden memperoleh akses karena jabatannya.
Jika akses dan jaringan kewenangan itu digunakan untuk menyadap Presiden secara ilegal, hubungan kerja pemerintahan telah dibalik menjadi ancaman terhadap pihak yang semestinya dibantu.
Dalam pengertian politik, perbuatan demikian dapat merusak kerja Presiden dari dalam. Namun, apakah ada tujuan sabotase, kepentingan politik tertentu, atau motif lain, semuanya harus dibuka melalui penyidikan.
Dan, kita tidak boleh mendahului bukti dengan kesimpulan tentang dalang dan agenda tersembunyi.
Pertanyaan yang harus dijawab tetap tegas, tentang siapa memberikan perintah, siapa menjalankan, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan kepada siapa hasilnya disampaikan?
Persoalan ini juga melampaui keamanan pribadi Presiden. Apabila perangkat negara dapat digunakan untuk mengakses komunikasi seseorang tanpa dasar hukum, keselamatan hak warga ikut dipertaruhkan.
Karena itu, pengusutan perkara ini adalah kepentingan publik.
Di sinilah saya teringat tulisan saya sebelumnya, “PANEN KARMA 2026: Ketika Kejahatan Gagal Disembunyikan.” Pesan moralnya sederhana: jangan mengira perbuatan buruk menjadi benar hanya karena lama tidak terbongkar.
Jangan menyangka jabatan, pangkat, jaringan, dan kedekatan dengan kekuasaan dapat menghapus pertanggungjawaban.
Kekuasaan dapat membuat seseorang merasa aman. Orang-orang di sekelilingnya mungkin memilih diam. Tetapi, kebungkaman tidak selalu berlangsung selamanya. Saksi dapat berbicara, dan bukti dapat ditemukan.
Itulah makna “panen karma” sebagai renungan moral: setiap perbuatan membawa akibat. Pelajaran ini berlaku bagi siapa saja: pejabat, aparat, pengusaha, tokoh agama, maupun rakyat biasa. Jangan menanam kejahatan lalu berharap selamanya memanen kehormatan.
Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti kepada pelaksana lapangan atau nama yang paling mudah dikorbankan. Setiap mata rantai yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, orang yang tidak terbukti terlibat berhak memperoleh pemulihan nama baik. Bersih-bersih membutuhkan keberanian sekaligus keadilan.
Momentum Prabowo
Bagi Presiden Prabowo, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk membuat evaluasi menyeluruh terhadap para pembantunya.
Ukuran evaluasinya harus terang. Mereka yang gagal perlu dievaluasi. Mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses. Begitu pun dengan loyalitas harus ditempatkan secara benar. Yaitu, menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab dalam kerangka konstitusi.
Di tubuh Polri, Presiden perlu memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan perkara secara profesional.
Pembenahan juga harus menyentuh sistem. Pengendalian akses perangkat penyadapan, pemeriksaan dasar penggunaannya, pengamanan catatan aktivitas, dan pengawasan yang mampu mendeteksi pelanggaran. Pergantian pejabat akan kehilangan makna jika celah penyalahgunaan tetap tersedia.
Dengan langkah demikian, Prabowo mempunyai kesempatan menjawab anggapan bahwa pemerintahannya tersandera kepentingan tertentu.
Karena itu, saya berharap momentum ini pada waktunya dapat membuka jalan bagi pemulihan kepercayaan publik terhadap Presiden.
Namun, pemulihan favorabilitas maupun elektabilitas tidak akan otomatis mengikuti penangkapan atau pergantian pejabat. Rakyat akan menilai kelanjutan tindakan dan hasilnya.
Apabila bukti menunjukkan bahwa pembantu menyalahgunakan kepercayaan Presiden, publik berhak mengetahuinya. Tetapi, Presiden tetap memikul tanggung jawab untuk memperbaiki pemilihan, pengawasan, dan evaluasi pembantunya.
Isu bahwa Presiden “dikerjai” akan lebih meyakinkan apabila disertai keberanian mengoreksi kelemahan pemerintahan.
Prabowo dapat bangkit apabila rakyat melihat seorang Presiden yang berani membenahi lingkarannya sendiri, menjaga hukum tetap adil, dan memastikan pemerintahan kembali bekerja untuk mereka.
Dengan kepercayaan yang dipulihkan melalui tindakan, pemerintah mempunyai landasan lebih kuat untuk menyelesaikan mandat sampai 2029.***
*Toto Izul Fatah ialah Direktur Eksukeutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi









