
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam proses rotasi, mutasi, hingga pengisian jabatan di lingkungan kementerian. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait setoran rutin dan jual beli jabatan di tubuh ATR/BPN.
Kewenangan Nusron sebagai pucuk pimpinan kementerian kini menjadi salah satu fokus penyidik. KPK menelusuri mekanisme pengangkatan dan perpindahan pejabat, sekaligus menguji kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron diarahkan untuk mengungkap prosedur serta mekanisme pengisian jabatan di lingkungan ATR/BPN.
“Jadi memang dalam pemeriksaan hari ini salah satu yang didalami adalah soal kewenangan menteri dalam rotasi, mutasi, ataupun perpindahan dan juga pengisian jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Penyidik tidak hanya menelusuri aturan formal, tetapi juga mendalami apakah kewenangan tersebut diduga disalahgunakan. KPK ingin memastikan proses mutasi dan pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan atau justru menjadi bagian dari praktik yang tengah disidik.

“Jadi seperti apa prosedur dan mekanismenya dan tentu nanti akan dilihat apakah ada dugaan-dugaan penyimpangan dalam proses-proses tersebut,” jelasnya.
Budi menegaskan, pendalaman tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan dan peran Nusron sebagai menteri. Keterangan Nusron akan dikaitkan dengan kesaksian pihak-pihak lain yang telah diperiksa untuk menguji kesesuaian informasi dan memperjelas konstruksi perkara.
“Ini semua tentu berpulang pada kewenangan dan peran dari Saudara NW. Sehingga nanti kita juga akan saling lengkapi keterangan dari satu sama lain saksi-saksi yang sudah dilakukan pemanggilan,” tegasnya.
Selain mutasi dan pengisian jabatan, penyidik turut mengonfirmasi tugas Nusron dalam proses sertifikasi tanah dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK juga mendalami dugaan setoran rutin yang disebut mengalir dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat lebih tinggi.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk menelusuri dugaan aliran setoran sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat anak buahnya. Pemeriksaan terhadap menteri tersebut berlangsung di tengah penyidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron keluar dari lobi KPK sekitar pukul 14.49 WIB dengan didampingi ajudannya. Politikus Partai Golkar itu kemudian memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Menteri Kabinet Merah Putih tersebut menyatakan kehadirannya merupakan kewajiban sebagai pejabat negara sekaligus bentuk pemenuhan panggilan penyidik.
Nusron juga menjelaskan alasan dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Ia mengklaim ketidakhadirannya disebabkan agenda lain dan telah memperoleh surat persetujuan dari instansi terkait.
Ia turut membantah spekulasi bahwa perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri digunakan sebagai strategi untuk menghindari pemeriksaan. Menurutnya, perjalanan dinas seorang menteri disertai surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
KPK kini masih mendalami keterangan Nusron dan saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam mutasi jabatan, sertifikasi tanah, penerbitan HGB, serta dugaan setoran rutin di lingkungan ATR/BPN.









