KAKI.News, BALIKPAPAN– Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) masih menantikan hasil gelar perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan PT Berau Coal.

Laporan itu dilayangkan setelah terungkap fakta dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb. Dalam sidang tersebut, dokumen yang kini dipersoalkan diketahui pernah digunakan sebagai alat bukti oleh PT Berau Coal dalam proses hukum terkait pembebasan lahan masyarakat.

Perwakilan Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Kaltim secara profesional, objektif dan transparan.

“Kami berharap penyidik Polda Kaltim dapat segera menuntaskan proses gelar perkara ini secara transparan dan objektif. Persoalan dokumen yang kami laporkan bukan perkara sepele, karena berkaitan langsung dengan hak-hak kelompok tani dan masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Rafik di Balikpapan, Selasa (4/11/2026).

Rafik menyebut sebelum laporan ditindaklanjuti, pihaknya telah meminta Legal Opinion (LO) dari dua ahli hukum pidana. Kedua pendapat hukum itu sudah diserahkan ke penyidik sebagai referensi.

“Melalui Legal Opinion yang kami peroleh, kedua ahli pidana tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan sebagaimana kami laporkan dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Terlebih, dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan oleh PT Berau Coal sebagai bukti pembebasan lahan masyarakat,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menegaskan dugaan pemalsuan dokumen harus diusut serius. Ia merujuk Pasal 391 ayat (2), Pasal 392, Pasal 394, Pasal 45, serta Pasal 48 KUHP baru yang relevan, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Konsekuensi hukum bagi korporasi tidak hanya pidana pokok. Ada kemungkinan pidana tambahan, seperti pencabutan izin, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai tingkat pelanggaran dan putusan pengadilan,” paparnya.

Poktan UBM berharap kepastian hukum atas dokumen pertanahan menjadi perhatian utama, agar tidak ada masyarakat dirugikan akibat penggunaan dokumen yang tidak sah.

Hingga berita ini disusun, Poktan UBM menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti tambahan jika diperlukan penyidik.

Redaksi terbuka dan menerima hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari PT Berau Coal maupun pihak terkait lainnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi.

*/ Editor Mercurius