Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan praktik setoran rutin di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bukan sekadar dugaan suap dalam pelayanan pertanahan, penyidik kini menelusuri indikasi aliran uang yang diduga mengalir kepada pihak tertentu di lingkungan kementerian.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik tersebut. Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026), di tengah penyidikan yang terus dikembangkan terhadap sejumlah oknum di institusi pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mendalami mekanisme pelayanan pertanahan, termasuk proses sertifikasi tanah dan hak guna bangunan (HGB).

“Sehingga semuanya masih terus dilakukan pendalaman dan tentunya keterangan yang dibutuhkan tidak hanya dari Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN tapi juga keterangan dari pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

Dugaan Setoran Rutin, KPK Telusuri Aliran Uang

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN setidaknya terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang lainnya atau gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian.

Namun, pengembangan klaster kedua mulai mengarah pada dugaan praktik yang lebih luas. Penyidik mendalami indikasi penerimaan uang yang diduga tidak semata-mata berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga berupa setoran rutin kepada pihak tertentu.

“Karena dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian ATR/BPN ini diduga tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkup ATR/BPN, tapi juga ada dugaan itu merupakan setoran-setoran rutin,” jelas Budi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Dugaan setoran rutin membuka ruang penelusuran mengenai siapa pihak yang diduga menerima uang, dari mana sumbernya, serta bagaimana mekanisme penyerahan dana tersebut.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran setoran kepada pihak di tingkat atas yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron Diperiksa, KPK Dalami Struktur Kementerian

Posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN menjadi salah satu alasan penyidik meminta keterangannya. Sebagai pimpinan kementerian, Nusron dinilai mengetahui struktur organisasi serta mekanisme pelayanan pertanahan yang tengah didalami penyidik.

Meski demikian, KPK menegaskan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada Nusron. Keterangan dari pihak internal kementerian, pihak swasta, maupun pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut juga dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan Nusron dalam dugaan praktik setoran rutin tersebut. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Datang atas Inisiatif Sendiri Setelah Dua Kali Dipanggil

Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Kedatangannya disebut atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya telah dilayangkan sebanyak dua kali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Nusron sebenarnya tidak masuk dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026). Namun, setelah yang bersangkutan hadir, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

“Yang pertama kami konfirmasi dulu, jadi benar memang sebetulnya tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Saudara NW untuk hari ini. Artinya kedatangan Saudara NW ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebelumnya,” kata Budi.

Budi juga memastikan Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Terkait ketidakhadiran Nusron pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menyebut terdapat agenda kementerian yang telah terjadwal dan bertepatan dengan waktu pemanggilan.

“Kalau kita merujuk kepada alasan yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya, ada kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan di Kementerian ATR/BPN karena memang sudah teragenda,” ungkapnya.

Penyidikan Belum Berhenti, KPK Kejar Pihak Lain

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan suap, gratifikasi, hingga indikasi setoran rutin di lingkungan ATR/BPN.

Dugaan aliran uang yang disebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan menjadi salah satu aspek yang kini didalami. KPK perlu menelusuri apakah dugaan penerimaan tersebut memiliki pola, melibatkan pihak tertentu secara berjenjang, serta berkaitan dengan kewenangan jabatan.

Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai perkara tersebut. Namun, pembuktian mengenai pihak yang menerima, sumber uang, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan KPK.

Kasus ini menempatkan tata kelola pelayanan pertanahan di bawah sorotan. KPK dituntut mengungkap secara terang dugaan praktik setoran rutin tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran uang hingga ke pihak yang diduga menjadi penerima akhir.