
Palembang, Kakinews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggebrak. Dalam langkah serentak pada Selasa (28/4/2026), penyidik menetapkan lima orang tersangka dari dua perkara berbeda yang sama-sama menyita perhatian publik: dugaan penghalangan proses hukum dalam proyek desa di Musi Banyuasin serta penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Status para pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan obstruction of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Dua orang dijerat, yakni RC, mantan Kepala Dinas PMD Muba yang kini menjabat staf ahli bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.
Menurut penyidik, keduanya diduga bersekongkol mengatur para saksi agar tidak menyampaikan fakta sebenarnya saat pemeriksaan berlangsung. “Mereka diduga membuat skenario agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” kata Vanny.
Jika terbukti di pengadilan, tindakan tersebut mencerminkan upaya sistematis merusak jalannya penegakan hukum. RS kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, sedangkan RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Pada perkara kedua, Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023. Tiga tersangka ditetapkan, yakni KS dan SF selaku mantan pimpinan cabang, serta FS sebagai penerima manfaat dana.
Penyidik menduga fasilitas pembiayaan yang seharusnya menopang usaha kecil justru dipakai untuk kepentingan proyek melalui 16 debitur. Aparat bank disebut mengarahkan proses administrasi agar pinjaman tetap cair meski tidak sesuai tujuan program.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar Rp3,9 miliar. KS dan FS langsung ditahan, sementara SF belum ditahan karena akan menunaikan ibadah haji.
Langkah hukum ini membuka pertanyaan besar bagi publik: apakah hanya lima nama ini yang terlibat, atau masih ada aktor lain di belakang layar? Yang jelas, penindakan kali ini menjadi sinyal bahwa dugaan permainan uang negara tak lagi mudah disembunyikan.







Tinggalkan Balasan