Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

KAKINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 2 April 2026. Sikap tersebut dinilai mencederai upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hingga kini belum ada penjelasan dari Muhammad Suryo terkait alasan ketidakhadirannya. KPK pun memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang.

Menurut Budi, kehadiran saksi sangat krusial untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus yang tengah diusut. Karena itu, KPK meminta seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses hukum.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dari operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan, termasuk Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pelaku usaha, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan. Pengembangan perkara juga menyeret nama lain, termasuk Budiman Bayu Prasojo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai mencapai Rp5,19 miliar yang ditemukan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Mangkirnya Muhammad Suryo kini menambah daftar kendala dalam pengungkapan perkara. KPK menegaskan tidak akan berhenti dan akan mengambil langkah lanjutan guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan demi mengungkap kasus ini secara menyeluruh.