Mantan kepala kejaksaan negeri Amuntai Albertinus Parlinggoman Napitupulu, saat akan meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto : Yus)

 

KAKI.News, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Rahman Irsady SH MH.

Dalam sidang tersebut, Albertinus hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hendarto SH MH dan Rekan.

Selain Albertinus, dua terdakwa lainnya yang juga merupakan mantan pejabat Kejari HSU turut menjalani sidang, namun secara terpisah. Keduanya adalah Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU, Amuntai, Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa Albertinus
tampak tenang saat mendengarkan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan tiga pasal kumulatif, yakni melanggar kesatu pasal 12 huruf e jo 18  UU Tipikor jo pasal 20 huruf c jo pasal 127 ayat 1  KUHP .
Kedua pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo 127 ayat 1 KUHP. Serta ketiga pasal 12 huruf B jon18 UU Tipikor jo 127 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkap, para terdakwa diduga menjalankan modus yang dikenal dengan istilah “dagang kasus” atau dalam istilah yang sempat disebut minta  “blibiis-blibisan”.

Mereka disebut menakut-nakuti sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR, hingga RSUD, dengan ancaman akan memproses dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dari praktik tersebut, Jaksa KPK mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar.
Albertinus diduga menerima sedikitnya  Rp1 miliar lebih.

Sementara Asis Budianto, dan Tri Taruna  berperan sebagai perantara. Namun demikian keduanya juga diduga dikatakan telah menerima secara pribadi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah rekanan proyek.

Asis Budianto pada persidangan nampak didampingi penasehat hukum dari Dr Junaidi SH MH.

Sedangkan Tri Taruna Fariadi didampingi penasehat hukum dari Kantor Ernawati SH MH. Tri juga didakwa turut membantu memperkaya Albertinus .

Tri Taruna sendiri sebelumnya sempat buron sejak OTT KPK pada 18 Desember 2025 sebelum akhirnya berhasil diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK bersama dua terdakwa lainnya.

Usai mendengarkan dakwaan, penasehat hukum Albertinus dan Asis nampak mengatakan tidak keberatan dengan isi surat dakwaan. Sedangkan secara langsung, Tri yang diminta majelis hakim untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah keberatan atau tidak surat dakwaan, secara tegas mengatakan akan melakukan eksepsi.

Karena akan melakukan eksepsi, hakim ketua  Aries Dedy memberikan kesempatan satu minggu untuk tim penasehat hukum menyusun perlawanannya.

Sementara terkait saksi,  jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 57 saksi pada untuk menguatkan dakwaannya. “Ada sekitar 57 saksi dan satu saksi ahli akan kita hadirkan,” ujarnya kepada majelis hakim.