KAKINEWS.ID, JAKARTA –  Misteri kematian Sutrimo mulai memasuki babak krusial. Polda Metro Jaya mengklaim penyidikan terus bergerak dan kini diarahkan untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian tersebut.

Sebanyak delapan saksi telah diperiksa. Polisi juga masih memburu fakta-fakta yang dinilai dapat membuka rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, pemeriksaan saksi belum berhenti. Polisi masih akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk saksi, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, dan kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi (lain),” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Dari delapan saksi yang telah diperiksa, polisi baru membuka identitas lima orang. Mereka adalah AZ, pengemudi ambulans yang membawa jenazah Sutrimo ke Banyumas; MOP, petugas ambulans yang membantu memindahkan jenazah dari ruang pemandian ke mobil ambulans; serta MZ, pemilik PT Zen Ambulance.

Ada pula MA, orang yang disebut terakhir bertemu Sutrimo pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Klinik Mordent. Sementara AAS merupakan pengemudi ambulans yang membawa Sutrimo dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Tiga saksi lainnya masih dirahasiakan identitasnya oleh polisi.

Namun, pernyataan polisi soal arah penyidikan menjadi sorotan. Sebab, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan meski pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara terus dilakukan.

Iman mengakui penyidikan memang diarahkan menuju penetapan tersangka.

“Tadi ditanyakan apakah sudah ada tersangkanya? Proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana. Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai,” ujar Iman.

Artinya, polisi kini dituntut tidak sekadar mengumpulkan keterangan, tetapi harus mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Sutrimo.

Apalagi, sehari sebelumnya polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan awal tim forensik memang belum menemukan tanda-tanda penganiayaan atau pukulan benda tumpul. Namun, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Di titik inilah kasus tersebut belum sepenuhnya terang. Justru sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.

Salah satunya menyangkut keberadaan dua orang yang disebut menemani Sutrimo dalam perjalanan dari Purwokerto menuju Jakarta sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, sebelumnya menyebut Sutrimo diminta kembali ke Jakarta. Dalam perjalanan itu, Sutrimo disebut akan ditemani dua orang dari Stasiun Purwokerto.

Masalahnya, polisi belum memastikan apakah dua sosok tersebut masuk dalam daftar delapan saksi yang telah diperiksa. Identitas maupun peran keduanya juga belum dibuka kepada publik.

Padahal, keberadaan dua orang tersebut berpotensi menjadi salah satu mata rantai penting untuk mengurai perjalanan Sutrimo dari Purwokerto ke Jakarta: siapa yang mengatur kepulangannya, siapa yang mendampinginya, serta apa yang terjadi selama perjalanan hingga Sutrimo akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri.

Karena itu, janji Polda Metro Jaya untuk mengarahkan penyidikan menuju tersangka kini menjadi taruhan. Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi daftar saksi dan proses pemeriksaan.

Jika memang ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana, polisi harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Kasus kematian Sutrimo tidak boleh berhenti sebagai misteri yang hanya bertambah panjang. Delapan saksi telah diperiksa, ekshumasi sudah dilakukan, dan olah TKP terus berjalan. Kini publik menunggu satu hal yang paling penting: siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kematian Sutrimo.