KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Enam saksi kembali diperiksa untuk membongkar konstruksi perkara, menguatkan alat bukti, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejagung pada Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8/2026). Empat saksi diperiksa pada Kamis, masing-masing berinisial ERH, TYT, MJ, serta pihak dari PT SU.

Sementara pada Jumat, penyidik kembali memeriksa dua saksi dari kalangan swasta, yakni BH dan LW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut bukan sekadar formalitas. Penyidik tengah mengejar bukti yang dapat memperjelas rangkaian perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan perkara Febrie tidak berhenti pada penetapan tersangka. Jejak transaksi, hubungan para pihak, hingga keberadaan aset menjadi bagian yang kini diburu penyidik.

Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Namun, publik kini menunggu seberapa jauh penyidikan tersebut mampu membuka seluruh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penelusuran aset menjadi titik krusial untuk memastikan dugaan pencucian uang tidak berhenti pada pemidanaan orang, tetapi juga menyasar hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau dialihkan.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Perkara tersebut kemudian memasuki babak baru setelah pihak Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Pihak Febrie mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka.

Di tengah gugatan praperadilan tersebut, Kejagung justru memperluas pemeriksaan saksi dan penelusuran aset. Kondisi ini membuat penyidikan perkara Febrie menjadi sorotan, terutama terkait sejauh mana penyidik mampu membuktikan hubungan antara dugaan tindak pidana asal, aliran dana, dan aset yang kini sedang ditelusuri.

Kejagung dituntut tidak setengah hati. Jika memang terdapat dugaan aliran dana dan aset hasil kejahatan, seluruh rantainya harus dibuka secara terang, siapa pun pihak yang terlibat dan ke mana pun aset tersebut mengalir.

Penyidikan perkara ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari banyaknya saksi yang diperiksa, tetapi dari kekuatan alat bukti dan kemampuan penyidik membuktikan secara hukum asal-usul setiap aset yang disita atau ditelusuri.